KPK Selidiki Dugaan Korupsi Penambahan Kuota Haji di Era Yaqut Cholil Menjabat Menteri Agama

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait dana penambahan kuota haji. Penyelidikan ini dikonfirmasi langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyebut bahwa perkara ini telah masuk dalam tahap penyelidikan internal.

“Benar, KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi penambahan kuota haji,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/6/2025).

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024 yang diduga tidak transparan. Sebanyak 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi dibagi menjadi dua, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 lainnya untuk haji khusus. Pembagian ini memicu dugaan penyimpangan, karena pengalihan ke haji khusus dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya.

Gugatan praperadilan terhadap KPK pun diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 59/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan disidangkan perdana pada 20 Mei 2025.

Ketua Umum Arruki, Marselinus Edwin Hardhian, menilai KPK tidak menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah dilayangkan sejak 6 Agustus 2024 oleh Jaringan Perempuan Indonesia (JPI). Laporan itu menyebut adanya dugaan pungutan liar hingga miliaran rupiah terkait pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus.

Baca Juga :  Ayah Prada Lucky Ngamuk, Minta Penyiksa Anaknya Dihukum Mati dan Dipecat

“Seharusnya KPK bersikap transparan. Ini menyangkut keuangan negara dan keadilan bagi calon jemaah haji,” ujar Marselinus.

Meski digugat, KPK menyatakan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan dan tidak pernah dihentikan. “Kami masih proses pendalaman. Tidak ada penghentian kasus selama masih ada bukti awal yang cukup,” tegas Asep.

Sementara itu, DPR melalui Panitia Khusus Angket Haji juga menemukan indikasi pelanggaran dalam distribusi kuota tambahan. Pansus menduga ada keterlibatan pejabat dalam pengalihan kuota yang mestinya diberikan kepada jemaah reguler menjadi kuota haji khusus yang lebih mahal.

Baca Juga :  Tok! MK Resmi Putuskan Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan ibadah haji, salah satu agenda keagamaan terbesar yang menyentuh jutaan warga Indonesia setiap tahunnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bentuk Penghormatan Negara, Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Militer
UNIFIL Gelar Upacara Memorial untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Selatan
Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia
Menguatkan Doa untuk Prajurit yang Bertugas, Panglima TNI Gelar Doa Bersama di Cilangkap
Tak Hanya ASN, Karyawan Swasta Juga Disarankan WFH Seminggu Sekali
Mulai 1 April 2026, Pemerintah Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar 50 Liter per Hari
Isu Kenaikan BBM 1 April 2026 Ramai Beredar di Medsos, Pertamina: Belum Ada Pengumuman Resmi
TNI Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL di Lebanon

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 20:09 WIB

Bentuk Penghormatan Negara, Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Militer

Sabtu, 4 April 2026 - 18:22 WIB

UNIFIL Gelar Upacara Memorial untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Selatan

Sabtu, 4 April 2026 - 12:14 WIB

Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia

Rabu, 1 April 2026 - 16:58 WIB

Menguatkan Doa untuk Prajurit yang Bertugas, Panglima TNI Gelar Doa Bersama di Cilangkap

Rabu, 1 April 2026 - 16:52 WIB

Tak Hanya ASN, Karyawan Swasta Juga Disarankan WFH Seminggu Sekali

Berita Terbaru

Pekanbaru

Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:26 WIB