Tok! MK Resmi Putuskan Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan.

Merujuk situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Pendidikan Dasar yang dimaksud terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

Baca Juga :  Terkait Proyek Whoosh, Luhut: Saya Terima Sudah Busuk itu Barang

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

Baca Juga :  Panglima TNI Dampingi Menhan RI Kunjungi Yonif TP 823/Raja Wakaaka di Baubau

“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.

Disamping itu, Guntur menekankan bahwa selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.

“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tukas Guntur.

Mahkamah menegaskan, meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama dalam pemberian pendidikan bagi warganya tetap berada di tangan negara.

“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.

Baca Juga :  TNI Kerahkan 33.150 Personel, Bangun 20 Jembatan Bailey dan Gelar Trauma Healing di Wilayah Terdampak

Sebelumnya, permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia). Bersama dengan tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

JPPI adalah lembaga masyarakat sipil (CSO). Fathiyah dan Novianisa merupakan ibu rumah tangga. Sedangkan Riris seorang ibu yang bekerja sebagai PNS.

Ketentuan yang digugat adalah Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang berbunyi, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dinilai multitafsir. Sebab hanya pendidikan dasar di sekolah negeri saja yang tidak dipungut biaya. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen
Jembatan Bailey Teupin Mane Selesai Dikerjakan, Akses Warga Kembali Normal
Breaking News! KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau S
Kapuspen TNI Buka Pembekalan Awak Media Tentang Prosedur Kedaruratan di Daerah Rawan
Pangkostrad Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD
Kapolri Terbitkan Perpol Nomor 10/2025, Mahfud MD: Bertentangan dengan Keputusan MK
Presiden Prabowo Tinjau Langsung Dampak Banjir Dilangkat, Pastikan Penanganan Optimal
Presiden Prabowo Kunjungi Aceh Tengah, Pastikan Negara Hadir dan Cepat Pulihkan Kehidupan Warga

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 21:53 WIB

Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

Senin, 15 Desember 2025 - 17:45 WIB

Jembatan Bailey Teupin Mane Selesai Dikerjakan, Akses Warga Kembali Normal

Senin, 15 Desember 2025 - 15:01 WIB

Breaking News! KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau S

Senin, 15 Desember 2025 - 14:56 WIB

Kapuspen TNI Buka Pembekalan Awak Media Tentang Prosedur Kedaruratan di Daerah Rawan

Senin, 15 Desember 2025 - 14:40 WIB

Pangkostrad Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page