Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Sudah di Tangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Kandis — Seorang pria berinisial DSS (42), warga Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Berhasil di Tangkap Unit Reskrim Polsek Kandis atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Korban berinisial AAFP, seorang anak laki-laki berusia 9 tahun, diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku di rumahnya sendiri di kawasan Proyek Sakai, Kelurahan Kandis Kota, pada Kamis (22/5) sekitar pukul 12.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra.,S.H.,S.I.K.,M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol Darmawan., S.H.,M.H, perbuatan bejat tersebut pertama kali diketahui berdasarkan pengakuan korban kepada dua saksi, yang kemudian diteruskan kepada pihak keluarga. Dalam pengakuannya, korban menyatakan bahwa ia disuruh memijat pelaku di dalam kamar, kemudian dipaksa melakukan tindakan tak senonoh. Tidak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan sodomi dan oral seks terhadap korban. Berdasarkan pengakuan korban, kejadian ini telah berlangsung lebih dari satu kali.

Kapolsek Kandis juga menyampaikan bahwa korban mengalami trauma berat serta sakit di bagian dubur dan mulut. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta satu unit telepon seluler milik pelaku.

Atas perbuatannya terhadap Pelaku di kenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UNdang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman Hukuman Penjara 10 tahun ke atas.

Baca Juga :  Kegiatan TMMD Ke-127 Percepatan Pembangunan RTLH di Desa Tanjung

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Kandis.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekitar. (Rls/J Manik)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik
Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027
Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri
Diduga Palsukan Register Tanah SKGR, Inisial PK Dilaporkan di Polsek Pangkalan Kuras
KPK Cek Fly Over SKA, Jalan di Tutup Selama 6 Hari
Mako Satpol PP Pekanbaru Bakal Dipindah ke Kantor UPT Metrologi Jalan Ahmad Yani
Disdik Riau Terbitkan SE Larangan Sekolah Tahan Ijazah Siswa, Kedapatan Akan Disangsi
Kader Partai Nasdem Riau Demo PWI, Protes Sampul Majalah Tempo

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik

Kamis, 16 April 2026 - 22:26 WIB

Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri

Kamis, 16 April 2026 - 21:54 WIB

Diduga Palsukan Register Tanah SKGR, Inisial PK Dilaporkan di Polsek Pangkalan Kuras

Kamis, 16 April 2026 - 16:06 WIB

Mako Satpol PP Pekanbaru Bakal Dipindah ke Kantor UPT Metrologi Jalan Ahmad Yani

Berita Terbaru

Pekanbaru

Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:26 WIB