Registrasi Kartu Perdana Gunakan NIK Ilegal, Sales Sim Card di Riau Ditangkap

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, menangkap seorang sales SIM card atas dugaan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) secara ilegal. Tersangka berinisial AS (22) menggunakan ratusan NIK secara ilegal untuk registrasi kartu perdana.

Kasus ini terbongkar setelah Tim RADAR (Riau Damai Anti Cybercrime) Polsek Pangkalan Kerinci melakukan patroli siber. Dari hasil patroli tersebut, Tim RADAR mendapatkan adanya informasi penggunaan NIK secara ilegal di sebuah konter ponsel di Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli kartu perdana yang diduga sudah diregistrasi secara ilegal,” kata Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

Informasi tersebut selanjutnya diselidiki dan polisi melakukan profiling terhadap pelaku berinisial AS. Selanjutnya, AS ditangkap di toko ponsel di Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci, pada Senin (27/10).

“Dari hasil interogasi, tersangka AS mengaku mendapatkan NIK tersebut dari fotocopy kartu keluarga (KK) yang dikirim oleh saudaranya, TMS yang bekerja di sebuah kantor leasing di Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi tersebut, Tim RADAR Polsek Pangkalan Kerinci melakukan pengembangan dan menangkap TMS di Kota Pekanbaru.

“Tersangka TMS ikut terlibat secara ilegal karena menggunakan data pribadi nasabah leasing untuk registrasi kartu perdana,” ujarnya.

Baca Juga :  Kodam I/BB Salurkan Makanan Bergizi untuk Siswa dan Kaum Dhuafa di Medan Belawan

Dari penangkapan kedua tersangka itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 unit telepon selular, 11 kartu SIM card perdana, 52 lembar fotocopy KK dan 217 NIK yang digunakan untuk registrasi kartu.

“Kedua pelaku bersama barang buktinya telah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 67 ayat (1) Juncto Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. **

Baca Juga :  Konflik AS-Iran Guncang Pasar Kripto, Bitcoin Sentuh Level Terendah Sejak Mei

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pedagang Takjil Protes Aksi Demo Mahasiswa di Depan Polda Riau
Bulan Penuh Berkah, Alumni UII Yogyakarta Berbuka Puasa Bersama Anak Yatim
Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Sosialisasi Standar Kesehatan Jiwa dan Pelatihan BJMHS
Perkuat Layanan Kesehatan Mental Warga Binaan, Nakes Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Standar Kesehatan Jiwa dan Pelatihan BJMHS
Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Siswi di SMA Negeri Pekanbaru, Disdik Riau Segera Turunkan Tim Pengawas
Bundaran Depan MP akan Dibangun Awal April, Jadi Ikon Baru Percantik Kota Pekanbaru
Meningkatnya Kejadian Kebakaran di Pekanbaru, Damkar Ingatkan Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Kerjasama dengan APJII, Wako Pekanbaru Resmi Luncurkan Program 1.000 Wifi Gratis

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:57 WIB

Pedagang Takjil Protes Aksi Demo Mahasiswa di Depan Polda Riau

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:42 WIB

Bulan Penuh Berkah, Alumni UII Yogyakarta Berbuka Puasa Bersama Anak Yatim

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:22 WIB

Perkuat Layanan Kesehatan Mental Warga Binaan, Nakes Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Standar Kesehatan Jiwa dan Pelatihan BJMHS

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:35 WIB

Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Siswi di SMA Negeri Pekanbaru, Disdik Riau Segera Turunkan Tim Pengawas

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:33 WIB

Bundaran Depan MP akan Dibangun Awal April, Jadi Ikon Baru Percantik Kota Pekanbaru

Berita Terbaru

Panampilan Prajurit Kostrad dengan seragam baru di HUT ke 65, Dok (Antara foto)

Nasional

Kostrad Pamerkan Seragam Baru Disaat Perayaan HUT ke 65

Sabtu, 7 Mar 2026 - 00:14 WIB

You cannot copy content of this page