Registrasi Kartu Perdana Gunakan NIK Ilegal, Sales Sim Card di Riau Ditangkap

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, menangkap seorang sales SIM card atas dugaan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) secara ilegal. Tersangka berinisial AS (22) menggunakan ratusan NIK secara ilegal untuk registrasi kartu perdana.

Kasus ini terbongkar setelah Tim RADAR (Riau Damai Anti Cybercrime) Polsek Pangkalan Kerinci melakukan patroli siber. Dari hasil patroli tersebut, Tim RADAR mendapatkan adanya informasi penggunaan NIK secara ilegal di sebuah konter ponsel di Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli kartu perdana yang diduga sudah diregistrasi secara ilegal,” kata Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

Informasi tersebut selanjutnya diselidiki dan polisi melakukan profiling terhadap pelaku berinisial AS. Selanjutnya, AS ditangkap di toko ponsel di Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci, pada Senin (27/10).

“Dari hasil interogasi, tersangka AS mengaku mendapatkan NIK tersebut dari fotocopy kartu keluarga (KK) yang dikirim oleh saudaranya, TMS yang bekerja di sebuah kantor leasing di Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi tersebut, Tim RADAR Polsek Pangkalan Kerinci melakukan pengembangan dan menangkap TMS di Kota Pekanbaru.

“Tersangka TMS ikut terlibat secara ilegal karena menggunakan data pribadi nasabah leasing untuk registrasi kartu perdana,” ujarnya.

Baca Juga :  Pembangunan Sumur Bor Menjadi Solusi Bagi Jemaah dan Masyarakat Akan Ketersedian Air Bersih

Dari penangkapan kedua tersangka itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 unit telepon selular, 11 kartu SIM card perdana, 52 lembar fotocopy KK dan 217 NIK yang digunakan untuk registrasi kartu.

“Kedua pelaku bersama barang buktinya telah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 67 ayat (1) Juncto Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Mewujudkan Zero Halinar, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil
Lapas Pekanbaru Laksanakan Kegiatan Pelepasan Pejabat dan Purna Bakti Pegawai
Satgas Jembatan Kodim 0302/Inhu Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Kecamatan LTD
Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa Laksanakan Komsos dan Patroli Malam
Pererat Kedekatan, Babinsa Laksanakan Silaturahmi dengan Warga Binaan
Jalin Keakraban dengan Mitra Karib, Babinsa Koramil 01/Rengat Laksanakan Komsos di Wilayah Binaan
Lapas Narkotika Rumbai Gelar Acara Pelepasan Pejabat Lama dan Perkenalan Pejabat Baru
Banjir Rendam Rumah di Kecamatan Rumbai Timur, Basarnas Evakuasi 6 Warga Tengah Malam

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:36 WIB

Dalam Mewujudkan Zero Halinar, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil

Minggu, 19 April 2026 - 14:04 WIB

Lapas Pekanbaru Laksanakan Kegiatan Pelepasan Pejabat dan Purna Bakti Pegawai

Minggu, 19 April 2026 - 13:03 WIB

Satgas Jembatan Kodim 0302/Inhu Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Kecamatan LTD

Minggu, 19 April 2026 - 13:01 WIB

Pererat Kedekatan, Babinsa Laksanakan Silaturahmi dengan Warga Binaan

Minggu, 19 April 2026 - 13:00 WIB

Jalin Keakraban dengan Mitra Karib, Babinsa Koramil 01/Rengat Laksanakan Komsos di Wilayah Binaan

Berita Terbaru