Registrasi Kartu Perdana Gunakan NIK Ilegal, Sales Sim Card di Riau Ditangkap

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, menangkap seorang sales SIM card atas dugaan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) secara ilegal. Tersangka berinisial AS (22) menggunakan ratusan NIK secara ilegal untuk registrasi kartu perdana.

Kasus ini terbongkar setelah Tim RADAR (Riau Damai Anti Cybercrime) Polsek Pangkalan Kerinci melakukan patroli siber. Dari hasil patroli tersebut, Tim RADAR mendapatkan adanya informasi penggunaan NIK secara ilegal di sebuah konter ponsel di Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli kartu perdana yang diduga sudah diregistrasi secara ilegal,” kata Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

Informasi tersebut selanjutnya diselidiki dan polisi melakukan profiling terhadap pelaku berinisial AS. Selanjutnya, AS ditangkap di toko ponsel di Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci, pada Senin (27/10).

“Dari hasil interogasi, tersangka AS mengaku mendapatkan NIK tersebut dari fotocopy kartu keluarga (KK) yang dikirim oleh saudaranya, TMS yang bekerja di sebuah kantor leasing di Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi tersebut, Tim RADAR Polsek Pangkalan Kerinci melakukan pengembangan dan menangkap TMS di Kota Pekanbaru.

“Tersangka TMS ikut terlibat secara ilegal karena menggunakan data pribadi nasabah leasing untuk registrasi kartu perdana,” ujarnya.

Baca Juga :  Isra Miraj 2025: Sejarah, Makna, dan Hikmah

Dari penangkapan kedua tersangka itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 unit telepon selular, 11 kartu SIM card perdana, 52 lembar fotocopy KK dan 217 NIK yang digunakan untuk registrasi kartu.

“Kedua pelaku bersama barang buktinya telah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 67 ayat (1) Juncto Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. **

Baca Juga :  Selama Ramadhan 1446 H, Tempat Hiburan di Riau Harus Tutup

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Ada Apa?
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti RDP Komisi XIII DPR RI, Perkuat Sinergi Pengawasan Kebijakan
Sinergitas Penegak Hukum: “Lapas Pekanbaru dan Ditresnarkoba Polda Riau Komit Perangi Narkoba”
Komisi XIII DPR RI Kunjungi Lapas Pekanbaru, Soroti Overkapasitas dan Pembinaan Warga Binaan
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Kunjungan Komisi XIII DPR RI
Membela Diri Saat Dikeroyok oleh 4 Orang, Korban Malah Dijadikan Tersangka
Acara Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Akan Dihadiri Ustads Das’ad Latif
Hijaukan Lingkungan Melalui Program Green Policing, Ditlantas Polda Riau Tanam Pohon di Mako

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 15:09 WIB

Kantor Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Ada Apa?

Kamis, 13 November 2025 - 14:46 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti RDP Komisi XIII DPR RI, Perkuat Sinergi Pengawasan Kebijakan

Kamis, 13 November 2025 - 02:18 WIB

Komisi XIII DPR RI Kunjungi Lapas Pekanbaru, Soroti Overkapasitas dan Pembinaan Warga Binaan

Rabu, 12 November 2025 - 13:02 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Kunjungan Komisi XIII DPR RI

Rabu, 12 November 2025 - 12:19 WIB

Membela Diri Saat Dikeroyok oleh 4 Orang, Korban Malah Dijadikan Tersangka

Berita Terbaru

Daerah

Mayjen Rio Firdianto Ditunjuk jadi Asintel Panglima TNI

Kamis, 13 Nov 2025 - 15:36 WIB

Riau

Kantor Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Ada Apa?

Kamis, 13 Nov 2025 - 15:09 WIB

You cannot copy content of this page