Terbukti Gunakan Vape Getar Isi Narkoba, Polda Sumut Pecat Kompol DK

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Polda Sumatra Utara menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggotanya berinisial Kompol DK usai menjalani sidang etik terkait dugaan penggunaan rokok elektrik (vape) berisi narkoba.

“Memang benar tadi pagi Polda Sumut melakukan sidang etik terhadap Kompol DK oleh tim Propam Polda Sumut. Dengan hasil kami melakukan PTDH terhadap Kompol DK,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, Rabu (6/5/2026).

Setelah putusan PTDH dibacakan, Kompol DK langsung mengajukan banding atas hasil sidang etik tersebut.

“Setelah kami mengumumkan hasil sidang, yang bersangkutan melakukan banding,” ungkap Ferry.

Dinilai Tak Kooperatif

Ferry menjelaskan hal yang memberatkan Kompol DK lantaran selama proses pemeriksaan dinilai tidak kooperatif. Sementara tidak ada ditemukan hal yang meringankan selama penyelidikan terhadap Kompol DK.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan tidak kooperatif. Kami juga akan mempercepat proses hasil banding yang bersangkutan,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menempatkan Kompol DK dalam penempatan khusus (patsus) setelah video yang diduga memperlihatkan dirinya menggunakan vape berisi narkoba bersama seorang perempuan viral di media sosial.

Baca Juga :  Terkait Tunda Bayar BOSDA 2024, Pemuda LIRA Riau Meminta Gubernur Riau Tuntaskan Persoalan Pendidikan

Video tersebut diketahui direkam pada 2025 dan menjadi dasar pemeriksaan internal oleh Propam Polda Sumut. Kompol DK diketahui menjabat sebagai Kepala Subbagian Administrasi Pembinaan Operasi Direktorat Samapta Polda Sumut. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral! Oknum Polisi Merokok Saat Nyetir, Polda Kalsel Minta Maaf dan Siap Tindak Tegas
Layanan Penyembuhan YPS, Penyakit Apa Saja Yang Penting Sembuh, Atas Izin Allah SWT
Kasus Pemukulan Waketum PSI “Bro Ron” Memasuki Babak Baru, 2 Terduga Pelaku Laporkan Balik Korban ke Polisi
Bitcoin Menguat ke US$80.000, INDODAX Soroti Momentum Double Boost dari ETF dan Sentimen Geopolitik
Berikut Kronologis Waketum PSI ‘Bro Ron’ Jadi Korban Pemukulan di Menteng
Waketum PSI Ronal Aristone Sinaga ‘Bro Ron’ Menjadi Korban Pemukulan di Menteng, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
Tegur Bocah Main Mikrofon, Imam Masjid di Palopo Dikeroyok Sejumlah OTK
Hari Buruh 2026, Anggota DPRD Sumenep Afrian Mukhlas: “Kesejahteraan Pekerja Harus Jadi Prioritas”

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:00 WIB

Terbukti Gunakan Vape Getar Isi Narkoba, Polda Sumut Pecat Kompol DK

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:20 WIB

Viral! Oknum Polisi Merokok Saat Nyetir, Polda Kalsel Minta Maaf dan Siap Tindak Tegas

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:13 WIB

Layanan Penyembuhan YPS, Penyakit Apa Saja Yang Penting Sembuh, Atas Izin Allah SWT

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:31 WIB

Kasus Pemukulan Waketum PSI “Bro Ron” Memasuki Babak Baru, 2 Terduga Pelaku Laporkan Balik Korban ke Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:24 WIB

Bitcoin Menguat ke US$80.000, INDODAX Soroti Momentum Double Boost dari ETF dan Sentimen Geopolitik

Berita Terbaru