Pelajar SMA di Aceh Babak Belur Dikeroyok Anggota TNI, Praktisi Hukum Desak Denpom Periksa Pelaku

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SUARANEWS86.COM || M Ali Akbar, seorang pelajar SMA, yang juga warga Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, mengalami penganiayaan yang dilakukan anggota TNI. Akibatnya bagian tubuh korban lebam dan terluka.

Diduga penganiayaan dilakukan bukan dengan tangan kosong melainkan menggunakan benda tumpul, dan dilakukan lebih dari satu orang.

Aksi penganiayaan itu viral dan menjadi sorotan banyak orang, termasuk praktisi hukum Aceh Rahmat Hidayat. Rahmat mendesak kasus penganiayaan berat ini harus diusut tuntas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara kasat mata, lebam di punggung berdasarkan foto yang tersebar diduga korban mengalami kekerasan yang cukup berat. Bahkan patut diduga kekerasan yang terjadi pada Jumat (20/2) pagi dilakukan bukan dengan tangan kosong, tetapi dengan benda tumpul. Sementara yang melakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama,” katanya, melansir dari Antara, Minggu (22/2/2026).

Baca Juga :  Personil Koramil 13/Cisoka Patroli Malam Intensifkan Keamanan Wilayah

Dirinya mendesak Detasemen Polisi Militer/IM 2 Meulaboh agar segera memproses dua orang oknum TNI terduga pelaku pengeroyokan terhadap M Ali Akbar (20) sampai ke pengadilan militer.

Atas peristiwa itu, kata dia, para pelaku pengeroyokan harus dijerat dengan ketentuan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, yaitu ayat 1 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.

Ayat 2 bila mengakibatkan luka dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 Juta. Ayat 3 mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Ayat 5, setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 01/Rengat Rutin Komsos dengan Tokoh Masyarakat di Wilayah Binaan

Rahmat Hidayat mengatakan, polisi militer sebagai pihak yang berwenang harus memproses kasus ini, untuk memastikan tindakan pengeroyokan oleh oknum TNI diusut secara hukum tanpa memandang bulu.

“Demi tegaknya wibawa, TNI harus bersikap tegas,” katanya.

Ia khawatir jika kejadian seperti ini tidak ditangani dengan cepat dan tepat, hal serupa akan terus terulang. Hal ini juga bisa meruntuhkan wibawa TNI dan membuat hukum dan HAM menjadi tidak dihormati.

Rahmat juga menegaskan, pengeroyokan yang dilakukan jelas sangat berbahaya. Jika tindakan semacam ini tidak diproses secara serius, anggota TNI lainnya bisa merasa bebas melakukan kekerasan tanpa takut mendapat konsekuensi, beranggapan bahwa mereka bisa dimaafkan setelahnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Kejari Rohil Tahan Tersangka AA

Anggota TNI, kata Rahmat, harus dididik untuk bertindak sesuai hukum dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri di lapangan. Jika anggota TNI menemukan dugaan tindak pidana, mereka harus melaporkannya kepada pihak berwenang, bukan langsung melakukan pengeroyokan.

Rahmat mengingatkan bahwa ini adalah delik umum, bukan delik aduan, sehingga polisi militer harus segera turun tangan meski tanpa laporan formal sekalipun.

“Proses ini merupakan bagian dari fungsi dan tanggung jawab polisi militer, dan tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” kata Rahmat Hidayat. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Motif 2 Terduga Pelaku Penikaman Nus Kei, Dipicu Karena Dendam
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei
Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam OTK di Bandara
Tunggak Tagihan Hotel Hingga Rp15 Juta, Petugas BNN Gadungan Asal Inhu Diringkus Polisi
Aksi Curanmor di Rumbai Berhasil Digagalkan Warga, Polisi Amankan Pelaku
Polisi Ringkus 2 Orang Kurir Narkoba di Kuansing, 18 Kg Ganja Kering Diamankan
Pelaku Jambret Amplop Santunan Anak Yatim di Pekanbaru Berhasil di Tangkap Polisi di Sumatera Barat
Miris! Demi Belikan Motor untuk Pacar, Cucu di Siak Tega Habisi Nyawa Nenek Sendiri

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:30 WIB

Polisi Ungkap Motif 2 Terduga Pelaku Penikaman Nus Kei, Dipicu Karena Dendam

Minggu, 19 April 2026 - 19:50 WIB

Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei

Minggu, 19 April 2026 - 19:22 WIB

Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam OTK di Bandara

Sabtu, 18 April 2026 - 17:56 WIB

Tunggak Tagihan Hotel Hingga Rp15 Juta, Petugas BNN Gadungan Asal Inhu Diringkus Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 18:34 WIB

Aksi Curanmor di Rumbai Berhasil Digagalkan Warga, Polisi Amankan Pelaku

Berita Terbaru