Dugaan Korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Kejari Rohil Tahan Tersangka AA

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Rohil — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan penahanan terhadap Tersangka AA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Kamis tanggal 22 Mei 2025.

Tersangka AA selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir yang masih aktif sampai dengan saat ini dan telah ditetapkan sebagai Tersangka pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 bersama dengan Tersangka SJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Adapun peran daripada SJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari 6 (enam) kegiatan pembangunan dan juga sebagai Pelaksana pada 2 (dua) kegiatan rehabilitasi pada kegiatan yang ada di SMP N 4 Panipahan Tahun Anggaran 2023 tersebut.

Secara singkat kronologi perkara tersebut, yaitu pada Tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan 8 (delapan) kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas yang sumber uangnya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI dengan nilai total untuk 8 (delapan) kegiatan sejumlah Rp. 4.316.651.000 (empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).

Kegiatan tersebut dilakukan dengan metode Swakelola dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Tersangka AA selaku Pengguna Anggaran menunjuk Tersangka SJ selaku PPTK di 6 Kegiatan Pembangunan dan selaku Pelaksana di 2 kegiatan Rehabilitasi.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Halinar Sesuai Arahan Menteri IMIPAS, Lapas Pekanbaru Terus Intensifkan Razia Gabungan

Kegiatan tersebut dilakukan tidak sebagaimana mestinya, sehingga Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menemukan beberapa perbuatan melawan hukum, baik melawan hukum secara formil maupun materiil, diantaranya yaitu adanya penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 1.109.304.279, 90 (satu miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh rupiah).

Dengan perbuatan Tersangka AA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Abdullah Sani Jabat Plt Ketua Markas Cabang LMP Kota Dumai Gantikan Irwan Ibrahim

Tersangka AA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif dari penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP. (Rls)

 

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen
Pengukuhan IKA FKIP UNRI 12 Kabupaten Kota, Suhardiman Amby Diminta untuk Memimpin Periode Selanjutnya
Pimpin Apel Pagi, Kalapas Narkotika Rumbai Turut Berduka Cita untuk Saudara Kita yang Terdapak Bencana Banjir
Berikut Kronologi 15 WN China Serang Warga Sipil dan 5 Prajurit TNI
Pimpin Apel Pagi, Kalapas Pekanbaru Apresiasi Panitia Natal Bersama dan Ingatkan Kewaspadaan Jelang Akhir Tahun
Breaking News! KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau S
Bawa Senjata, 15 WNA China Rusak Kendaraan dan Serang 5 Prajurit TNI di Ketapang
Pemkab Bengkalis Resmi Terapkan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 21:53 WIB

Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

Senin, 15 Desember 2025 - 20:46 WIB

Pengukuhan IKA FKIP UNRI 12 Kabupaten Kota, Suhardiman Amby Diminta untuk Memimpin Periode Selanjutnya

Senin, 15 Desember 2025 - 17:02 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kalapas Narkotika Rumbai Turut Berduka Cita untuk Saudara Kita yang Terdapak Bencana Banjir

Senin, 15 Desember 2025 - 16:32 WIB

Berikut Kronologi 15 WN China Serang Warga Sipil dan 5 Prajurit TNI

Senin, 15 Desember 2025 - 15:01 WIB

Breaking News! KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau S

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page