Dugaan Korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Kejari Rohil Tahan Tersangka AA

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Rohil — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan penahanan terhadap Tersangka AA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Kamis tanggal 22 Mei 2025.

Tersangka AA selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir yang masih aktif sampai dengan saat ini dan telah ditetapkan sebagai Tersangka pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 bersama dengan Tersangka SJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Adapun peran daripada SJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari 6 (enam) kegiatan pembangunan dan juga sebagai Pelaksana pada 2 (dua) kegiatan rehabilitasi pada kegiatan yang ada di SMP N 4 Panipahan Tahun Anggaran 2023 tersebut.

Secara singkat kronologi perkara tersebut, yaitu pada Tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan 8 (delapan) kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas yang sumber uangnya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI dengan nilai total untuk 8 (delapan) kegiatan sejumlah Rp. 4.316.651.000 (empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).

Kegiatan tersebut dilakukan dengan metode Swakelola dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Tersangka AA selaku Pengguna Anggaran menunjuk Tersangka SJ selaku PPTK di 6 Kegiatan Pembangunan dan selaku Pelaksana di 2 kegiatan Rehabilitasi.

Baca Juga :  TMMD ke-127 Satgas Percepat Pengecoran Tapak Tower Air di Musholla Nurul Alif

Kegiatan tersebut dilakukan tidak sebagaimana mestinya, sehingga Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menemukan beberapa perbuatan melawan hukum, baik melawan hukum secara formil maupun materiil, diantaranya yaitu adanya penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 1.109.304.279, 90 (satu miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh rupiah).

Dengan perbuatan Tersangka AA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Siak Bekuk Dua Bandar Shabu di Dayun, Barang Bukti dan Pelaku Diamankan

Tersangka AA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif dari penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP. (Rls)

 

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pedagang Takjil Protes Aksi Demo Mahasiswa di Depan Polda Riau
Bulan Penuh Berkah, Alumni UII Yogyakarta Berbuka Puasa Bersama Anak Yatim
Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Sosialisasi Standar Kesehatan Jiwa dan Pelatihan BJMHS
Perkuat Layanan Kesehatan Mental Warga Binaan, Nakes Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Standar Kesehatan Jiwa dan Pelatihan BJMHS
Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Siswi di SMA Negeri Pekanbaru, Disdik Riau Segera Turunkan Tim Pengawas
Bundaran Depan MP akan Dibangun Awal April, Jadi Ikon Baru Percantik Kota Pekanbaru
Meningkatnya Kejadian Kebakaran di Pekanbaru, Damkar Ingatkan Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Kerjasama dengan APJII, Wako Pekanbaru Resmi Luncurkan Program 1.000 Wifi Gratis

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:57 WIB

Pedagang Takjil Protes Aksi Demo Mahasiswa di Depan Polda Riau

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:42 WIB

Bulan Penuh Berkah, Alumni UII Yogyakarta Berbuka Puasa Bersama Anak Yatim

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:22 WIB

Perkuat Layanan Kesehatan Mental Warga Binaan, Nakes Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Standar Kesehatan Jiwa dan Pelatihan BJMHS

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:35 WIB

Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Siswi di SMA Negeri Pekanbaru, Disdik Riau Segera Turunkan Tim Pengawas

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:33 WIB

Bundaran Depan MP akan Dibangun Awal April, Jadi Ikon Baru Percantik Kota Pekanbaru

Berita Terbaru

Panampilan Prajurit Kostrad dengan seragam baru di HUT ke 65, Dok (Antara foto)

Nasional

Kostrad Pamerkan Seragam Baru Disaat Perayaan HUT ke 65

Sabtu, 7 Mar 2026 - 00:14 WIB

You cannot copy content of this page