Buzzer Merusak Ekosistem Medsos, DPR Usul Pelarangan Akun Ganda di Platform Medsos

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Komisi I DPR RI mengusulkan larangan kepemilikan akun ganda di platform media sosial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Usulan ini muncul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi I DPR dengan perwakilan YouTube, Meta, dan TikTok di Gedung DPR, Senayan, Selasa (15/7/2025).

Anggota Komisi I dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menilai akun ganda sering disalahgunakan, terutama oleh buzzer yang dianggap merusak ekosistem media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satunya buzzer, Pak. Buzzer ini akibatnya orang yang tidak qualified bisa menjadi terkenal, artis, menjadi super, mengalahkan orang-orang yang qualified. Ini kan sangat merusak,” kata Oleh Soleh saat rapat, dikutip dari Detiknews.

Baca Juga :  Usai UU TNI Disahkan, Presiden RI Prabowo Subianto Mendapatkan Ancaman Pembunuhan

Menurut Oleh, platform media sosial perlu membatasi pembuatan akun agar satu orang hanya memiliki satu akun asli. Ia juga meminta agar platform seperti YouTube, Meta, dan TikTok menjelaskan mekanisme mereka dalam menyaring pembuatan akun ganda oleh pengguna.

Tak hanya individu, Oleh menyarankan pembatasan ini juga berlaku bagi lembaga maupun perkantoran untuk mencegah penyalahgunaan akun dalam penyebaran informasi di media sosial.

Menanggapi hal ini, pihak Meta menyatakan mereka telah memiliki kebijakan yang tidak mengizinkan akun palsu dan akan menghapus akun ganda jika dilaporkan oleh pengguna.

Baca Juga :  Kedepannya, Sumatera akan Menjadi Ikon LIRA di Indonesia

TikTok juga menyebut telah memiliki aturan autentikasi akun namun menyarankan diskusi lebih lanjut terkait kemungkinan pembatasan ini dalam RUU Penyiaran.

Rapat dengar pendapat ini merupakan bagian dari upaya Komisi I DPR membahas pasal-pasal RUU Penyiaran yang akan mengatur konten digital, penyiaran internet, hingga distribusi konten di platform media sosial.

Hingga saat ini, pembahasan RUU Penyiaran masih berlangsung di DPR dengan rencana memanggil sejumlah pakar dan platform lain untuk mendalami dampak regulasi terhadap ekosistem digital di Indonesia. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, BGN: Harus Kesepakatan Bersama Satu Sekolah
Kabar Gembira! Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK 2027
Reshuffle Kabinet! Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Indonesia Masuk Top 10 ChatGPT, OpenAI Ungkap Kunci Optimalkan Ekosistem AI
Presiden Prabowo Tiba di Pekanbaru, Pantau Penanganan Karhutla di Rimbo Panjang Kampar
Sidang Tahunan MPR RI, Prabowo Perkenalkan Buruh Pengupas Bawang Terima Upah Rp700 Ribu per Kg
BGN Tegaskan untuk Perkuat Pengawasan, Guru Diminta Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Pidato Prabowo: Investasi Percuma Jika Rakyat Masih Kelaparan

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 14:01 WIB

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, BGN: Harus Kesepakatan Bersama Satu Sekolah

Selasa, 15 September 2026 - 21:47 WIB

Kabar Gembira! Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK 2027

Senin, 14 September 2026 - 19:05 WIB

Reshuffle Kabinet! Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Jumat, 4 September 2026 - 06:50 WIB

Indonesia Masuk Top 10 ChatGPT, OpenAI Ungkap Kunci Optimalkan Ekosistem AI

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Presiden Prabowo Tiba di Pekanbaru, Pantau Penanganan Karhutla di Rimbo Panjang Kampar

Berita Terbaru