SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Persoalan keterlambatan pembayaran upah pekerja Cleaning Service (CS) di proyek pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal – Riau, Jalan Naga Sakti, Pekanbaru, belum sepenuhnya tuntas. Kini, muncul persoalan baru yang tak kalah serius, yakni dugaan intimidasi terhadap mantan pekerja serta dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang wartawan.
Sebelumnya, sekitar 30 pekerja CS di proyek tersebut sempat mengeluhkan keterlambatan pembayaran upah. Persoalan itu bahkan telah menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau dan dikabarkan akan segera ditindaklanjuti.
Namun, di tengah upaya penyelesaian persoalan hak pekerja tersebut, justru muncul dugaan tindakan intimidatif terhadap salah seorang pekerja yang telah berhenti, berinisial De.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
De mengaku mendapat tekanan dari pihak mandor agar datang ke lokasi proyek untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya. Bahkan, menurut pengakuannya, terdapat ancaman akan dicari hingga ditemukan dan dijemput paksa ke rumah apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
“Saya disuruh ke proyek, disuruh buat klarifikasi agar persoalan selesai. Jika tidak datang, saya akan dicari sampai dijemput paksa ke rumah,” ungkap De.
Tak hanya itu, persoalan juga merembet kepada seorang oknum wartawan. Pihak mandor diduga melontarkan tuduhan bahwa wartawan tersebut kerap menelepon untuk meminta uang. Tuduhan itu, berdasarkan keterangan yang diterima, disampaikan kepada pekerja melalui pesan suara WhatsApp.
Apabila benar disampaikan tanpa dasar dan dengan maksud merusak reputasi seseorang, tuduhan semacam ini tentu tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele. Terlebih, menyangkut nama baik dan kehormatan profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dugaan intimidasi dan tuduhan yang merugikan nama baik tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Terkait dugaan ancaman melalui media elektronik, ketentuan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sepanjang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.
Sementara itu, dugaan pencemaran nama baik maupun fitnah perlu diuji berdasarkan ketentuan KUHP yang berlaku, termasuk Pasal 433 dan Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023. Penentuan pasal dan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, koordinator lapangan, Hj. Rostilawati, yang disebut menangani koordinasi dan keuangan tenaga kerja subkontraktor pada proyek tersebut, belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Sabtu (7/11/2026), Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau menyayangkan munculnya persoalan baru di tengah belum tuntasnya persoalan hak-hak pekerja.
Ketua BASMI Riau, Fadli Akbar, menegaskan bahwa persoalan pembayaran upah seharusnya diselesaikan secara terbuka dan profesional, bukan justru diikuti tindakan yang diduga menekan pekerja maupun tuduhan yang berpotensi merusak nama baik wartawan.
“BASMI Riau tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Jangan sampai pekerja yang menyampaikan persoalan haknya justru mendapat tekanan. Begitu juga wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial, tidak boleh menjadi sasaran tuduhan tanpa dasar,” sebut Fadli.
Fadli menegaskan, pihak mandor pada proyek pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Riau agar dapat menyelesaikan secara baik-baik dan sampaikan klarifikasi secara terbuka, jangan mengabaikan dugaan perbuatan yang berpotensi melanggar hukum ini,” tegasnya.
“Jika dalam waktu dua hari ke depan tidak ada itikad baik untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan ini secara proporsional, BASMI Riau akan lakukan pendampingan pelaporan kepada aparat penegak hukum (APH) agar dugaan peristiwa ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Fadli. (Zha)
























