SUARANEWS86.COM || JAKARTA — Pemerintah bersama DPR RI menyepakati kebijakan perubahan status seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut mencakup berbagai profesi, tidak hanya tenaga pengajar, tetapi juga petugas pelayanan publik, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.
Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026), setelah rapat koordinasi antara pemerintah dan pimpinan DPR RI.
Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan sejumlah perhitungan terkait perubahan status kepegawaian. Kebijakan ini sekaligus memperluas rencana sebelumnya yang baru mencakup tenaga pengajar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan maka hari ini kita memutuskan P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu, ini termasuk lintas profesi,” ujar Prasetyo Hadi.
Ia menjelaskan, kelompok yang masuk dalam kebijakan tersebut meliputi dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan atau tenaga medis, serta tenaga teknis dan tenaga pelaksana lainnya.
“Kemudian satpol PP, kemudian nakes atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelaksana lain. Itu secara status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi P3K penuh waktu,” katanya.
Selain perubahan status kepegawaian, pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK yang telah berstatus penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dijadwalkan kembali pada 2027.
“Yang kedua, bagi saudara-saudara kita yang sudah diangkat menjadi P3K penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama, tempo hari yang lalu juga sudah kami umumkan, untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027,” jelasnya.
Terkait kesempatan beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah dan DPR turut membahas kemungkinan penyesuaian sejumlah persyaratan seleksi. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah batas usia peserta, mengingat karakteristik dan kebutuhan setiap bidang pekerjaan berbeda.
Prasetyo menyebut, terdapat sejumlah bidang yang dinilai membutuhkan perlakuan khusus dalam proses seleksi tersebut.
“Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” ujarnya seperti dilansir ANTARA.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, koordinasi antara parlemen dan pemerintah merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat.
Menurut Dasco, DPR akan terus berkomitmen menampung aspirasi serta bekerja sama dengan pemerintah untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.
“DPR RI akan terus berkomitmen menampung aspirasi, kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan, berpartner dengan pemerintah dalam hal memitigasi dan mencari solusi segala sesuatu aspirasi yang masuk ke DPR,” kata Sufmi Dasco Ahmad.
Dengan keputusan tersebut, pemerintah dan DPR menyatakan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2027. Kebijakan ini diharapkan menjadi bagian dari penyelesaian persoalan kepegawaian lintas profesi.
Catatan: Rencana pembukaan seleksi CPNS bagi PPPK penuh waktu tetap perlu memperhatikan ketentuan dan persyaratan resmi yang nantinya ditetapkan pemerintah. **
Editor : Reza

























