Irjen Pol Slamet Uliandi Menjadi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Pol Slamet Uliandi

Irjen Pol Slamet Uliandi

SUARANEWS86.COM || JAKARTA – Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kali ini, tersangka yang ditetapkan adalah Irjen Slamet Uliandi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum.

“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” ujar Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan Slamet telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Intensifkan Keamanan Pesisir Utara Koramil 01/Teluknaga Patroli Malam

“Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum,” katanya.

Dengan penetapan tersebut, Slamet menjadi tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Selain itu, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dugaan penyadapan ilegal tersebut disebut terjadi sejak 2025. Perkembangan kasus ini juga diikuti keputusan Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11). **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangkostrad Dampingi Kasad Audiensi dengan Kapolri, Perkuat Soliditas dan Sinergi TNI-Polri
Purnawirawan Polri Prihatin atas Dugaan Penyadapan Presiden: Itu Pengkhianatan
Kapolri Tegaskan Kasus Listyo Sigit Murni Penegakan Hukum, Tidak ada Kaitan dengan Persaingan
Disambut Kajari Karo, PD MIO Indonesia Siap Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif
Helikopter TNI AD Jatuh saat Padamkan Karhutla di Kalimantan, 1 Prajurit Gugur
SBY: Kok Jadi Begini Negara Kita
Listyo Sigit Dipecat, Letjen TNI Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt KSP
Yusril: Presiden Prabowo Tahu Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 07:09 WIB

Pangkostrad Dampingi Kasad Audiensi dengan Kapolri, Perkuat Soliditas dan Sinergi TNI-Polri

Jumat, 6 November 2026 - 06:40 WIB

Irjen Pol Slamet Uliandi Menjadi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Jumat, 6 November 2026 - 06:26 WIB

Purnawirawan Polri Prihatin atas Dugaan Penyadapan Presiden: Itu Pengkhianatan

Kamis, 5 November 2026 - 20:29 WIB

Kapolri Tegaskan Kasus Listyo Sigit Murni Penegakan Hukum, Tidak ada Kaitan dengan Persaingan

Kamis, 5 November 2026 - 00:55 WIB

Disambut Kajari Karo, PD MIO Indonesia Siap Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page