Listyo Sigit Dipecat, Letjen TNI Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt KSP

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) KSP.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut telah diambil Presiden Prabowo pada Rabu pagi dan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).

“Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Prasetyo mengatakan Presiden selanjutnya menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk sementara menjalankan tugas sebagai Plt. Kepala Staf Kepresidenan guna mengisi kekosongan jabatan tersebut. Letjen TNI Ariyo sendiri merupakan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI.

“Untuk sementara, beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan,” kata dia.

Dia menjelaskan keputusan itu diambil menyusul penetapan sejumlah individu sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.

Baca Juga :  Waka MPR RI Minta Maaf, LCC 4 Pilar di Kalbar akan di Evaluasi

Menurut Prasetyo, salah satu tersangka dalam perkara tersebut menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan sehingga diperlukan konsekuensi terhadap jabatan yang bersangkutan.

“Mewakili beliau, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11), mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.

Baca Juga :  OJK Sebut 72% Exchange Kripto RI Masih Rugi, Ini Biang Masalahnya

Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Helikopter TNI AD Jatuh saat Padamkan Karhutla di Kalimantan, 1 Prajurit Gugur
SBY: Kok Jadi Begini Negara Kita
Yusril: Presiden Prabowo Tahu Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi
Istana Sebut Tindakan Penyadapan Ilegal yang Dilakukan Listyo CS Termasuk Kategori Makar
Heboh Isu Pengerahan Pasukan Skala Besar ke Jakarta usai Listyo Tersangka, Ini Penjelasan TNI
Bukan Hanya Presiden Prabowo, Politisi hingga Media Turut Disadap Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Breaking News! Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Lelang BRI Kramat Disorot! LBH LMP Warning KPKNL II, Dugaan Pelanggaran Prosedur Berujung Gugatan PMH

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:29 WIB

Helikopter TNI AD Jatuh saat Padamkan Karhutla di Kalimantan, 1 Prajurit Gugur

Rabu, 4 November 2026 - 16:03 WIB

SBY: Kok Jadi Begini Negara Kita

Rabu, 4 November 2026 - 12:58 WIB

Listyo Sigit Dipecat, Letjen TNI Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt KSP

Rabu, 4 November 2026 - 11:02 WIB

Yusril: Presiden Prabowo Tahu Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi

Rabu, 4 November 2026 - 10:55 WIB

Istana Sebut Tindakan Penyadapan Ilegal yang Dilakukan Listyo CS Termasuk Kategori Makar

Berita Terbaru

Daerah

SBY: Kok Jadi Begini Negara Kita

Rabu, 4 Nov 2026 - 16:03 WIB

You cannot copy content of this page