Tok! Komdigi Resmi Larang Anak Usia Dibawah 16 Tahun Miliki Akun Media Sosial, Termasuk Roblox

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

SUARANEWS86.COM || Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah revolusioner dalam upaya melindungi generasi muda di ruang siber. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur batasan usia minimal pengguna platform digital berisiko tinggi di Indonesia.

Regulasi terbaru ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan standar tegas bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun secara mandiri pada platform digital yang masuk dalam kategori risiko tinggi.

Langkah ini diambil sebagai respons atas ancaman di ruang digital yang dinilai semakin nyata dan mengkhawatirkan bagi tumbuh kembang anak.

Pemerintah mengidentifikasi berbagai risiko besar yang mengintai, mulai dari paparan konten pornografi, praktik perundungan siber (cyber bullying), penipuan daring, hingga masalah adiksi digital yang kian masif.

Implementasi kebijakan ini dijadwalkan akan dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026 mendatang. Pada tahap awal, pemerintah akan memfokuskan pengawasan pada platform besar yang memiliki basis pengguna anak cukup tinggi, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, hingga platform gim Roblox.

Baca Juga :  Penampilan Gagah Prajurit Petarung Pasmar 1 Dihadapan Presiden Republik Indonesia

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyadari bahwa kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan pro dan kontra serta ketidaknyamanan di awal masa transisi.

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika keamanan dan masa depan anak-anak Indonesia menjadi taruhan di ruang publik digital.

Melalui Permen ini, pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak lagi hanya dibebankan kepada orang tua secara tunggal.

Platform digital kini diwajibkan secara hukum untuk memastikan ruang yang mereka kelola aman dan memiliki mekanisme verifikasi usia yang valid guna mendukung pengawasan tersebut.

Baca Juga :  Dibulan Suci Ramadhan Satgas Buru Bobot RTLH Masrizal Lanjutkan Cor Lantai

“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak kini berada pada platform yang mengelola ruang digital. Kami ingin memastikan bahwa orang tua tidak harus menghadapi tantangan berat ini sendirian,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam siaran pers resminya, Jumat (6/3/2026).

Meutya menekankan bahwa esensi dari kebijakan ini adalah untuk mengembalikan fungsi teknologi sebagai alat yang mempermudah kehidupan manusia, bukan justru merusak masa kecil anak-anak.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya mengakhiri pengumuman tersebut. **

(Zha)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reshufle Kabinet, Prabowo Lantik Sejumlah Tokoh dan Pejabat, Berikut Daftarnya!
TNI Pastikan Utamakan Keselamatan Prajurit di Lebanon
UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Kopda Rico Pramudia
Sempat Menjalankan Perawatan di Rumah Sakit Beirut, Prajurit TNI dari Unifil Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon
Kemendagri Usulkan Penerapan Denda untuk Pengurusan e-KTP Hilang
Ikuti Retreat Nasional di Magelang, Muhammad Isa Lahamid : “Retreat Nasional Memiliki Makna Strategis yang Jauh Melampaui Kegiatan Seremonial”
KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG
Pers Indonesia Berduka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:53 WIB

Reshufle Kabinet, Prabowo Lantik Sejumlah Tokoh dan Pejabat, Berikut Daftarnya!

Senin, 27 April 2026 - 15:58 WIB

TNI Pastikan Utamakan Keselamatan Prajurit di Lebanon

Senin, 27 April 2026 - 14:01 WIB

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Kopda Rico Pramudia

Jumat, 24 April 2026 - 21:52 WIB

Sempat Menjalankan Perawatan di Rumah Sakit Beirut, Prajurit TNI dari Unifil Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon

Selasa, 21 April 2026 - 21:10 WIB

Kemendagri Usulkan Penerapan Denda untuk Pengurusan e-KTP Hilang

Berita Terbaru