SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Tempat memburu solar bersubsidi di SPBU 14.284.699 Jalan Kubang Raya, Desa Kualu, Kecamatan Tambang sangat menjanjikan, tampak mobil damtruk, truk kontainer dan mobil angkutan perusahaan antri menunggu giliran.
Diketahui bersama, mobil damtruk dan juga angkutan perusahan dan industri baik damtruk, truk, kontainer dan sejenisnya tidak diperbolehkan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.
Selain itu, juga ditemukan adanya mobil yang diduga mobil pelangsir BBM jenis solar, hal ini menjadi dugaan kuat kita dimana pihak SPBU telah melanggar aturan pertamina dan UU Migas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (yang diubah dalam UU Cipta Kerja) menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kendaraan yang dilarang seperti Mobil angkutan barang untuk hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6, serta kendaraan operasional perusahaan/proyek.
Sanksi bagi Pelanggar: SPBU dilarang melayani pengisian BBM subsidi untuk kendaraan tersebut. Kendaraan industri yang tertangkap tangan menggunakan Solar subsidi dapat dikenakan sanksi tegas.
Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, SH, MH saat dikonfirmasi pada Rabu (4/3/26) berada di lokasi persiapan kunjungan peresmian jembatan oleh Kapolri mengatakan, nanti kami lidik ke lokasi nya.
Manager SPBU 14.284.699 saat dimintai konfirmasinya melalui pesan WhatsApp nya, sampai berita ini terbit tidak ada memberi penjelasan apapun alias bungkam.
Menanggapi hal itu, Fadli Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau kepada media ini angkat bicara, dikatakannya, saat ini banyak ditemukan SPBU melakukan pengisian BBM Subsidi terhadap kendaraan yang wajib mengisi BBM non subsidi. Kamis (5/3/26).
Disinyalir ini ada dugaan permainan antara pihak SPBU nakal dengan kendaraan yang diwajibkan melakukan pengisian BBM non subsidi.
Untuk itu kita minta pihak berwajib untuk mengambil tindakan tegas dan terukur agar SPBU nakal mampu mejalankan aturan yang berlaku dan mematuhi uu migas, terutama di SPBU 14.284.699 Jl Kubang Raya,” pintanya.
Untuk pihak PT Pertamina (Persero) sendiri, kita upayakan dalam waktu dekat akan menyuratinya, dan saat ini masih tahap mengumpulkan bukti dokumentasi SPBU nakal,” tutupnya. (Rus)


























