Satu Pelaku Pengeroyokan di Perawang Barat Berhasil Diamankan Polsisi

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Tualang – Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama yang terjadi pada hari Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Raya KM. 07, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tepatnya di belakang Terminal Lama Perawang.

Peristiwa kekerasan tersebut menimpa korban bernama Muhammad Khairul Agran, yang saat itu mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala akibat dikeroyok oleh sekelompok orang. Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban, Ajisman, pada tanggal 28 Mei 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2025/SPKT/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau.

Baca Juga :  Terlibat Judi Online, Disersi, dan Seragam Rusia: Satria Arta Terancam Bui Jika Pulang ke RI

Dari keterangan korban Menurut laporan, pelapor mengetahui kejadian tersebut dari saksi bernama Arsal Apriadi, yang menyampaikan bahwa anak pelapor telah dikeroyok dan sedang dalam perawatan di rumah sakit. Setelah menuju ke rumah sakit, pelapor mendapati anaknya mengalami luka di bagian bibir, pelipis, pipi, serta memar di bagian kepala.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Laporan tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.S.H.M.H memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom yang dipimpin Panit Opsnal Ipda N. Gultom dan tim melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Baca Juga :  Gadis Remaja di Bengkulu Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri Saat Sedang Melaksanakan Shalat Dzuhur

Berdasarkan hasil penyelidikan, satu orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu: Inisial MR Als R, warga Perawang dirumahnya dan 2 rekan pelaku inisial A dan H masih dalam pencarian. Motif pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban adalah dendam pribadi.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan Pelaku pengeroyokan tersebut dan saat ini telah diamankan di Polsek Tualang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 1 ke- 3 UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara mengingat pelaku diketahui masih di bawah umur.

Baca Juga :  Rutan Rengat Deklarasikan Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal

Kapolsek Tualang menyampaikan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama dalam menangani tindak pidana kekerasan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan atau mengarah pada kekerasan. Tidak ada toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri,” tegas Kapolsek Tualang. (Rls/J Manik)

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Jambret Handphone Bocah di Jalan Melati Indah
Eks Kadisperindag Pekanbaru Disorot, Dugaan Korupsi Miliaran Masih Menggantung
Kurir Narkotika Jenis Sabu Seberat 14,8 Kg di Kampar Dituntut Penjara Seumur Hidup
Polisi Tangkap 3 Anggota Geng Motor Brutal di Pekanbaru, 2 Orang Pelaku Masih Anak Dibawah Umur
Diduga Maling Kabel PLN, 2 Pria di Pekanbaru Babak Belur Dihajar Massa, Polisi Amankan Pelaku
Perkara Uang Rp50 Ribu, Pria di Siak Hulu Nekat Bacok Teman Sendiri
Emosi Terkait Persoalan Rumah Tangga, Pria di Inhu Nekat Bacok Teman Sendiri
Viral Keributan di Cucian Mobil Pekanbaru Diduga Terkait Utang Piutang

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:13 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Jambret Handphone Bocah di Jalan Melati Indah

Senin, 12 Januari 2026 - 22:10 WIB

Eks Kadisperindag Pekanbaru Disorot, Dugaan Korupsi Miliaran Masih Menggantung

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:16 WIB

Kurir Narkotika Jenis Sabu Seberat 14,8 Kg di Kampar Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:09 WIB

Polisi Tangkap 3 Anggota Geng Motor Brutal di Pekanbaru, 2 Orang Pelaku Masih Anak Dibawah Umur

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:50 WIB

Diduga Maling Kabel PLN, 2 Pria di Pekanbaru Babak Belur Dihajar Massa, Polisi Amankan Pelaku

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page