Respon Keluhan Masyarakat, Kakorlantas Polri Evaluasi Pemakaian Sirene Strobo

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho

Foto: Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho

SUARANEWS86.COM || Belakangan ini publik ramai menggaungkan gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan’, sebuah seruan protes terhadap penggunaan sirene, strobo, dan rotator yang dianggap mengganggu.

Menyikapi hal itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya langsung melakukan evaluasi.

“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” tambahnya.

Baca Juga :  Bangga dan Haru, Kasad Dampingi Panglima TNI Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day

Agus menyebut dirinya sudah tidak menggunakan pengawalan dengan sirene dan strobo.

“Bahkan saya Kakorlantas saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” ujarnya.

Agus juga menyampaikan untuk sementara, Korlantas menghentikan penggunaan suara sirene, seperti yang dikeluhkan masyarakat.

Dan ini saya terima kasih kepada masyarakat untuk Korlantas sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai tot tot lagi lah. Setuju ya?–Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan’ sendiri muncul di media sosial sebagai bentuk kritik terhadap pengguna jalan, termasuk pejabat, yang menyalakan sirene dan strobo secara tidak semestinya.

Baca Juga :  Irjen Herry Heryawan Jadi Motor Penggerak Utama dalam Misi Kemanusiaan Bencana di Sumatera

Sejumlah warga bahkan memasang stiker bertuliskan “Stop Sirene dan Strobo” di kendaraan mereka.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan sirene, rotator, dan strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu yang memiliki hak utama, seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pejabat negara, hingga iring-iringan jenazah.

Kendaraan pribadi dilarang menggunakan fasilitas tersebut dalam kondisi apa pun. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bahaya, Jangan Ditiru! Siswa TK dan SD Meninggal Dunia Akibat Patah Leher Usai Ikut Tren Freestyle
Polri Larang Anggota Lakukan Live Streaming Saat Bertugas, Tegaskan Profesionalitas di Media Sosial
Sultoni Resmi Jabat Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Periode 2026–2031
Reshufle Kabinet, Prabowo Lantik Sejumlah Tokoh dan Pejabat, Berikut Daftarnya!
TNI Pastikan Utamakan Keselamatan Prajurit di Lebanon
UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Kopda Rico Pramudia
Sempat Menjalankan Perawatan di Rumah Sakit Beirut, Prajurit TNI dari Unifil Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon
Kemendagri Usulkan Penerapan Denda untuk Pengurusan e-KTP Hilang

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:42 WIB

Bahaya, Jangan Ditiru! Siswa TK dan SD Meninggal Dunia Akibat Patah Leher Usai Ikut Tren Freestyle

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:23 WIB

Polri Larang Anggota Lakukan Live Streaming Saat Bertugas, Tegaskan Profesionalitas di Media Sosial

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:54 WIB

Sultoni Resmi Jabat Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Periode 2026–2031

Senin, 27 April 2026 - 17:53 WIB

Reshufle Kabinet, Prabowo Lantik Sejumlah Tokoh dan Pejabat, Berikut Daftarnya!

Senin, 27 April 2026 - 15:58 WIB

TNI Pastikan Utamakan Keselamatan Prajurit di Lebanon

Berita Terbaru

Pekanbaru

Perkuat Keamanan, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Gabungan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:25 WIB

Pekanbaru

WBP Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Praktik Memandikan Jenazah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:20 WIB