Respon Keluhan Masyarakat, Kakorlantas Polri Evaluasi Pemakaian Sirene Strobo

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho

Foto: Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho

SUARANEWS86.COM || Belakangan ini publik ramai menggaungkan gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan’, sebuah seruan protes terhadap penggunaan sirene, strobo, dan rotator yang dianggap mengganggu.

Menyikapi hal itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya langsung melakukan evaluasi.

“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” tambahnya.

Baca Juga :  Kasubag TU Lapas Pekanbaru Pimpin Ibadah Pagi

Agus menyebut dirinya sudah tidak menggunakan pengawalan dengan sirene dan strobo.

“Bahkan saya Kakorlantas saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” ujarnya.

Agus juga menyampaikan untuk sementara, Korlantas menghentikan penggunaan suara sirene, seperti yang dikeluhkan masyarakat.

Dan ini saya terima kasih kepada masyarakat untuk Korlantas sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai tot tot lagi lah. Setuju ya?–Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan’ sendiri muncul di media sosial sebagai bentuk kritik terhadap pengguna jalan, termasuk pejabat, yang menyalakan sirene dan strobo secara tidak semestinya.

Baca Juga :  Matangkan Persiapan TMMD ke 127 di Kuansing, Kodim 0302/Inhu Gelar Gladi Bersih

Sejumlah warga bahkan memasang stiker bertuliskan “Stop Sirene dan Strobo” di kendaraan mereka.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan sirene, rotator, dan strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu yang memiliki hak utama, seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pejabat negara, hingga iring-iringan jenazah.

Kendaraan pribadi dilarang menggunakan fasilitas tersebut dalam kondisi apa pun. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP LIRA Mengutuk Keras Aksi Penyiraman Air Keras kepada Aktivis Kontras
KPK Resmi Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji
Dari Sungai ke Harapan: Kisah Yamisa, Jembatan Baru, dan Impian Makan Bergizi Gratis
Kasal Terima Kunjungan Tim Red Bull, Bahas Ajang Olahraga Ekstrem Cliff Diving 2026
Kowad Kostrad Tampil Memukau di Hadapan Panglima TNI
Panglima TNI Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-65 Kostrad
Kostrad Pamerkan Seragam Baru Disaat Perayaan HUT ke 65
Tok! Komdigi Resmi Larang Anak Usia Dibawah 16 Tahun Miliki Akun Media Sosial, Termasuk Roblox

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 05:28 WIB

DPP LIRA Mengutuk Keras Aksi Penyiraman Air Keras kepada Aktivis Kontras

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:07 WIB

KPK Resmi Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:31 WIB

Dari Sungai ke Harapan: Kisah Yamisa, Jembatan Baru, dan Impian Makan Bergizi Gratis

Senin, 9 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kasal Terima Kunjungan Tim Red Bull, Bahas Ajang Olahraga Ekstrem Cliff Diving 2026

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:54 WIB

Kowad Kostrad Tampil Memukau di Hadapan Panglima TNI

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page