SUARANEWS86.COM || Belakangan ini publik ramai menggaungkan gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan’, sebuah seruan protes terhadap penggunaan sirene, strobo, dan rotator yang dianggap mengganggu.
Menyikapi hal itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya langsung melakukan evaluasi.
“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” tambahnya.
Agus menyebut dirinya sudah tidak menggunakan pengawalan dengan sirene dan strobo.
“Bahkan saya Kakorlantas saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” ujarnya.
Agus juga menyampaikan untuk sementara, Korlantas menghentikan penggunaan suara sirene, seperti yang dikeluhkan masyarakat.
Dan ini saya terima kasih kepada masyarakat untuk Korlantas sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai tot tot lagi lah. Setuju ya?–Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan’ sendiri muncul di media sosial sebagai bentuk kritik terhadap pengguna jalan, termasuk pejabat, yang menyalakan sirene dan strobo secara tidak semestinya.
Sejumlah warga bahkan memasang stiker bertuliskan “Stop Sirene dan Strobo” di kendaraan mereka.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan sirene, rotator, dan strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu yang memiliki hak utama, seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pejabat negara, hingga iring-iringan jenazah.
Kendaraan pribadi dilarang menggunakan fasilitas tersebut dalam kondisi apa pun. **
Editor : Reza





















