Prosedur Plt Kacabdisdik Dipersoalkan, Kuasa Hukum Aldela Pertanyakan Terbitnya Plt Kacabdisdik yang Dinilai Prematur

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Kasus yang menjerat Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah III, Aldela, S.Ag., M.Pd.I, tidak berdiri sendiri. Perkara ini bermula dari dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Aldela dalam konteks penanganan surat pengaduan salah satu LSM terkait dugaan penyelewengan Dana BOS Tahun 2021–2022, periode saat Indonesia masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Aldela, Jaka Marhen, SH, surat LSM tersebut tidak hanya ditujukan kepada 13 Kepala Sekolah SMA/SMK di Kabupaten Kampar, tetapi juga tembusannya masuk ke Aldela selaku Kacabdisdik Wilayah III Tambang yang wilayah kerjanya meliputi Kampar, Pekanbaru, dan Rokan Hulu.

Menindaklanjuti surat tersebut, Aldela kemudian menyurati 13 kepala sekolah untuk meminta klarifikasi apakah benar mereka menerima surat pengaduan dari LSM dimaksud. Dalam klarifikasi itu, seluruh kepala sekolah menyatakan benar menerima surat dan meminta dimediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Dalam konteks ini, klien kami bertindak sebagai atasan struktural yang dimintai mediasi oleh para kepala sekolah,” ujar Jaka Marhen.

*Aliran Dana dan Pemeriksaan Inspektorat*

Dalam proses mediasi tersebut, lanjut Jaka, terjadi kesepakatan bersama di antara para kepala sekolah. Sebanyak 13 kepala sekolah sepakat mengumpulkan dana masing-masing Rp 2 juta, yang kemudian dikolektifkan melalui salah satu kepala sekolah dan diserahkan kepada Aldela untuk selanjutnya diteruskan kepada oknum LSM yang mengirimkan surat pengaduan.

Fakta ini, menurut kuasa hukum, telah dituangkan dalam pemeriksaan Inspektorat termasuk alur penyerahan dana tersebut.
Namun yang menjadi sorotan, tidak satu pun dari 13 kepala sekolah yang pernah membuat laporan resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau maupun kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pungli tersebut.

“Ini yang menimbulkan pertanyaan besar. Tidak ada laporan dari pihak yang disebut sebagai korban, tetapi justru kasus ini didorong kuat oleh tekanan dari kelompok mahasiswa dan LSM yang melakukan aksi demonstrasi ke Dinas Pendidikan dan Polda Riau,” kata Jaka.

Baca Juga :  Ketua KNPI Riau Jawab Soal Isu Jabatan Kapolda di Isi Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, ini Penjelasannya

Situasi tersebut, menurutnya, memunculkan tanda tanya: ada kepentingan apa di balik penggiringan isu ini, dan mengapa pihak-pihak yang secara langsung terlibat justru tidak pernah melapor.

Di tengah polemik tersebut, Aldela kemudian menerima Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1189/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025, tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Namun sebelum masa administratif 15 hari kerja sebagaimana tercantum dalam SK tersebut berakhir, Dinas Pendidikan Provinsi Riau justru menerbitkan Surat Perintah Tugas Pelaksana Tugas (Plt) Kacabdisdik Wilayah III pada 2 Januari 2026.

“Klien kami tidak menolak sanksi disiplin. Yang kami persoalkan adalah prosedur. Masa transisi administratif belum selesai, tetapi jabatan sudah diperlakukan seolah-olah kosong,” tegas Jaka.

Baca Juga :  Penerima RTLH TMMD ke 127 Kodim 0302/Inhu-Kuansing Ucapkan Rasa Syukur

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), mengabaikan hak administratif ASN, dan dapat dikualifikasikan sebagai “tindakan tidak prosedural atau maladministrasi”.

Untuk membuka persoalan ini secara utuh dan berimbang, pihaknya menyatakan akan menyurati 13 kepala sekolah serta kelompok mahasiswa dan LSM yang menggelar aksi demonstrasi, guna meminta klarifikasi resmi.

“Ini penting agar persoalan tidak berhenti pada asumsi sepihak. Semua pihak harus didengar supaya tidak ada yang merasa dirugikan dan tidak terjadi kriminalisasi administratif,” pungkas Jaka Marhen.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam membedakan antara pelanggaran disiplin, konflik administratif, dan tekanan opini publik, agar penegakan hukum dan tata kelola kepegawaian tidak berjalan di bawah bayang-bayang tekanan massa. (Rls/Fa)

Sumber Jaka Marhaein
Kuasa hukum Adella

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Riau: Seluruh Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Rumbai Sudah Ditangkap
Breaking News! 4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Rumbai Ditangkap di Aceh dan Sumut
Asah Skill Religi, Santri Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Rutin Latihan Hadrah
Pemprov Riau Pastikan Ketersediaan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panik
Masyarakat Pekanbaru Kesulitan Mendapatkan Pertalite di SPBU, Harga di Eceran Tembus Rp 14 Ribu per Liter
Polisi Ungkap Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Lansia di Rumbai, Diduga Ada Keterlibatan Menantu Korban
Sorotan Mafia Tanah, Para Datuk Bergerak Tuntaskan Persoalan Alfa Hutagalung
Semangat Menuntut Ilmu, Santri Aktif Ikuti Pembelajaran Ngaji dan Fiqih

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:37 WIB

Kapolda Riau: Seluruh Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Rumbai Sudah Ditangkap

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:40 WIB

Breaking News! 4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Rumbai Ditangkap di Aceh dan Sumut

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:08 WIB

Asah Skill Religi, Santri Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Rutin Latihan Hadrah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:09 WIB

Pemprov Riau Pastikan Ketersediaan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Pekanbaru Kesulitan Mendapatkan Pertalite di SPBU, Harga di Eceran Tembus Rp 14 Ribu per Liter

Berita Terbaru