Polsek Sungai Apit Tangkap Pengedar Shabu 4,45 Gram, Satu Pelaku Jadi DPO

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || SIAK – Jajaran Polsek Sungai Apit Polres Siak kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial A (39) warga Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 4,45 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) malam sekitar pukul 21.15 WIB, di rumah tersangka yang berlokasi di RT 007 RW 004 Kampung Sungai Kayu Ara. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket shabu yang disimpan di atas kandang burung di samping rumah.

Baca Juga :  Napi di Riau Kendalikan Penjualan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K. M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit, IPTU Budiman S. Dalimunthe, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Warga mencurigai rumah A kerap didatangi orang-orang tidak dikenal pada malam hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mendapat laporan tersebut, kami turunkan tim untuk melakukan patroli dan pengecekan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket shabu dengan berat kotor 4,45 gram,” ungkap Kapolsek.

Selain barang bukti shabu, polisi juga mengamankan satu unit motor Yamaha NMAX, sebuah handphone merk OPPO A5i, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Baca Juga :  Modus Sebagai Pembeli, Dua Wanita Coba Curi Emas di Toko Famili Siak, Satu Pelaku Tertangkap

Dalam pemeriksaan, A mengaku barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial S yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Tak hanya itu, hasil tes urine juga menunjukkan A positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Sungai Apit mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

“Kerja sama masyarakat sangat penting. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba,” tegas IPTU Budiman. (Rls)

Baca Juga :  Serobot Tanah Warga Desa Karya Indah, Diduga Dilakukan Kelompok yang Ngaku Pensiunan Kejaksaan

 

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Ramadhan 1447 H, Polisi Razia Kampung Dalam Pekanbaru, 4 Orang Diamankan
Berikut Modus 3 Tersangka Dugaan Pemerasaan di Rumbai, Tuduh Korban Berbuat Mesum di Mobil
Bukan Kasus Asusila, Ternyata Pengemudi Avanza yang di Rusak di Rumbai Korban Pemerasan
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Minas, Pelaku Ditangkap di Pekanbaru
Diduga Terjadi Kekerasan terhadap Buruh dan Jurnalis di Kawasan PT IMIP, Mabes Polri Didesak Turun Tangan
Diduga Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kepala Desa Tarai Bangun Kampar Dijebloskan ke Penjara
Mahasiswi Tabrak Pelaku Jambret, Kapolresta Jogja: Kalau Pelaku Melapor, Kita TOLAK!
Kejar dan Tabrak Pelaku Jambret, Mahasiswi di Jogya Mendapatkan Penghargaan

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 07:57 WIB

Jelang Ramadhan 1447 H, Polisi Razia Kampung Dalam Pekanbaru, 4 Orang Diamankan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:02 WIB

Berikut Modus 3 Tersangka Dugaan Pemerasaan di Rumbai, Tuduh Korban Berbuat Mesum di Mobil

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:23 WIB

Bukan Kasus Asusila, Ternyata Pengemudi Avanza yang di Rusak di Rumbai Korban Pemerasan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:20 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Minas, Pelaku Ditangkap di Pekanbaru

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:57 WIB

Diduga Terjadi Kekerasan terhadap Buruh dan Jurnalis di Kawasan PT IMIP, Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page