Polsek Sungai Apit Tangkap Pengedar Shabu 4,45 Gram, Satu Pelaku Jadi DPO

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || SIAK – Jajaran Polsek Sungai Apit Polres Siak kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial A (39) warga Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 4,45 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) malam sekitar pukul 21.15 WIB, di rumah tersangka yang berlokasi di RT 007 RW 004 Kampung Sungai Kayu Ara. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket shabu yang disimpan di atas kandang burung di samping rumah.

Baca Juga :  Ramadhan 1447 H, DPD LIRA Pekanbaru Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan Rahmat Nur Hidayah

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K. M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit, IPTU Budiman S. Dalimunthe, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Warga mencurigai rumah A kerap didatangi orang-orang tidak dikenal pada malam hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mendapat laporan tersebut, kami turunkan tim untuk melakukan patroli dan pengecekan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket shabu dengan berat kotor 4,45 gram,” ungkap Kapolsek.

Selain barang bukti shabu, polisi juga mengamankan satu unit motor Yamaha NMAX, sebuah handphone merk OPPO A5i, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Baca Juga :  Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayarkan THR Paling Lambat 8 Maret

Dalam pemeriksaan, A mengaku barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial S yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Tak hanya itu, hasil tes urine juga menunjukkan A positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Sungai Apit mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

“Kerja sama masyarakat sangat penting. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba,” tegas IPTU Budiman. (Rls)

Baca Juga :  Ditlantas Polda Riau Terapkan Metode Canggih TAA untuk Ungkap Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Temukan Narkoba yang Terkubur dalam Tanah Timbun di Pekanbaru Tanpa Tersangka
Kasus Pemukulan Waketum PSI “Bro Ron” Memasuki Babak Baru, 2 Terduga Pelaku Laporkan Balik Korban ke Polisi
Berikut Kronologis Waketum PSI ‘Bro Ron’ Jadi Korban Pemukulan di Menteng
Waketum PSI Ronal Aristone Sinaga ‘Bro Ron’ Menjadi Korban Pemukulan di Menteng, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
Tragis! Bocah Berusia 4 Tahun di Rokan Hilir Tewas di Rudapaksa Kakek Kandung
Tegur Bocah Main Mikrofon, Imam Masjid di Palopo Dikeroyok Sejumlah OTK
Saat Beraksi, 4 Pelaku Pembunuh Lansia di Rumbai Dibawah Pengaruh Narkoba
Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Lansia di Rumbai: Niat Awal Mencuri Berubah Jadi Pembunuhan

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:43 WIB

Polisi Temukan Narkoba yang Terkubur dalam Tanah Timbun di Pekanbaru Tanpa Tersangka

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:31 WIB

Kasus Pemukulan Waketum PSI “Bro Ron” Memasuki Babak Baru, 2 Terduga Pelaku Laporkan Balik Korban ke Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:31 WIB

Berikut Kronologis Waketum PSI ‘Bro Ron’ Jadi Korban Pemukulan di Menteng

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:00 WIB

Waketum PSI Ronal Aristone Sinaga ‘Bro Ron’ Menjadi Korban Pemukulan di Menteng, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 23:51 WIB

Tragis! Bocah Berusia 4 Tahun di Rokan Hilir Tewas di Rudapaksa Kakek Kandung

Berita Terbaru