Pencurian 66 Tandan Sawit di Kebun PTPN IV, Dua Pelaku Diamankan Polsek Lubuk Dalam

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Siak – Aksi pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, berhasil diungkap pihak kepolisian. Sebanyak 66 tandan sawit dengan total berat 1.230 kilogram berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr. Irwanto, S.H., M.H. menerangkan, Peristiwa ini terungkap setelah seorang karyawan BUMN yang bertugas sebagai security, Ardisson Sianipar (49), melapor ke Polsek Lubuk Dalam pada Jumat (8/8/2025) pagi. Ia mendapatkan informasi dari rekannya, Hendra, bahwa seorang pelaku pencurian telah berhasil ditangkap di lokasi kejadian, Afdeling Inti I Blok N5 Kebun PTPN IV.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Shabu dengan Barang Bukti 4,62 Gram, Oknum PNS Ditangkap Sat Narkoba

“Setelah mendapat laporan, pelapor langsung mengecek ke lokasi dan mendapati pelaku beserta barang bukti sawit dan karung goni. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada manajer kebun sebelum dibawa ke Polsek Lubuk Dalam,” ungkap AKP Irwanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang pertama diamankan adalah AR (63), warga Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam. Sementara tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri. Namun, pada malam harinya, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam berhasil meringkus salah satu pelaku yang kabur, EH alias Ucok (51), di Jalur 3 Kampung Sialang Baru.

Baca Juga :  Bulan Penuh Berkah, SMAN 6 Pekanbaru Gelar Kegiatan Berbagi dengan Sesama

“Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi,” tegas AKP Irwanto.

AKP Irwanto menjelaskan,” Akibat pencurian tersebut, PTPN IV mengalami kerugian sekitar Rp3.788.400. Barang bukti yang disita antara lain 66 tandan buah kelapa sawit dan satu karung goni putih.”

Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan, terutama di kawasan perkebunan, guna mencegah terjadinya pencurian hasil produksi. (Rls)

Baca Juga :  Danrem 031/WB Musnahkan Sawit Ilegal di TN Tesso Nilo

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Aktivis Kontras Andrie Yunus Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan
Demo Penjaringan Perangkat Desa Ricuh, Kades Hoho Alkaf Dikeroyok Massa Saat Keluar Balai Desa
Bubarkan Aksi Tawuran, Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Sejumlah Pemuda Mabuk
Sadis! Cekcok Saat Apel Pagi, Security Kawasan Wisata Pakang Beach Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas
Oknum Guru yang Melakukan Pelecehan Berstatus PPPK, BKD Riau Siapkan Sangsi Pemecatan
Polda Riau Ungkap Peredaran Narkotika Terbesar, Heroin Senilai Rp68 Miliar Berhasil Disita
Miris! Siswi SMA Negeri 18 Pekanbaru Diduga Menjadi Korban Pelecehan Oknum Guru
Kejar-kejaran dengan Polisi, Fortuner Pengedar Sabu Terbalik di Rokan Hilir

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:12 WIB

Wakil Aktivis Kontras Andrie Yunus Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:41 WIB

Demo Penjaringan Perangkat Desa Ricuh, Kades Hoho Alkaf Dikeroyok Massa Saat Keluar Balai Desa

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:50 WIB

Bubarkan Aksi Tawuran, Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Sejumlah Pemuda Mabuk

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:30 WIB

Sadis! Cekcok Saat Apel Pagi, Security Kawasan Wisata Pakang Beach Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:26 WIB

Oknum Guru yang Melakukan Pelecehan Berstatus PPPK, BKD Riau Siapkan Sangsi Pemecatan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page