SUARANEWS86.COM || Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari Libur Nasional. Hal itu disampaikan Wamensesneg Juri Ardiantoro.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah Upacara Detik Proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, sebagai Hari Libur Nasional,” kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8).
Juri pun mengungkap alasan penetapan itu. Katanya biar masyarakat banyak menggelar perlombaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain mengisi kemerdekaan,” kata dia.
Katanya, diharapkan perlombaan juga menghidupkan kreativitas. Temanya untuk membangun Indonesia Maju.
“Diharapkan perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat dan optimisme untuk membangun Indonesia maju. Diharapkan mengadakan perlombaan yang mendorong kreativitas,” tutupnya. **
Editor : Reza


























