Pemerintah Hapus PPh 21, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Tambahan Penghasilan

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah resmi memperluas kebijakan stimulus pajak bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Melalui program pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), insentif ini kini tidak hanya menyasar sektor padat karya, tetapi juga meluas ke sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe.

Kebijakan ini diyakini mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan kembali roda perekonomian nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan langkah tersebut diambil karena sektor pariwisata masih menghadapi tekanan besar pascapandemi.

“Yang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” ujarnya dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin 15 September 2025.

Dengan adanya insentif pajak ini, pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta diperkirakan bisa mendapatkan tambahan penghasilan antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan.

“Benefitnya mereka bisa manfaatkan angka Rp60.000–400.000 tambahan orang per orang sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga,” kata Airlangga.

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan hanya bentuk perlindungan terhadap pekerja, tetapi juga strategi menjaga konsumsi rumah tangga agar tetap stabil di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian.

Baca Juga :  Terkait Tunda Bayar BOSDA 2024, Pemuda LIRA Riau Meminta Gubernur Riau Tuntaskan Persoalan Pendidikan

Anggaran Disiapkan Hingga 2026

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah akan mengalokasikan Rp120 miliar untuk tiga bulan terakhir tahun 2025 dan Rp480 miliar untuk tahun 2026. Anggaran tersebut dipastikan langsung mengalir ke kantong pekerja, tanpa perlu proses birokrasi yang rumit.

Kebijakan ini disambut positif karena menyentuh kebutuhan riil pekerja bergaji di bawah Rp10 juta. Tambahan penghasilan bulanan meski terbilang kecil, dinilai mampu membantu memenuhi kebutuhan pokok, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Selain meringankan beban pekerja, insentif ini juga diharapkan mampu menggerakkan kembali perekonomian nasional, khususnya sektor pariwisata yang menjadi salah satu tulang punggung pendapatan negara. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reshufle Kabinet, Prabowo Lantik Sejumlah Tokoh dan Pejabat, Berikut Daftarnya!
TNI Pastikan Utamakan Keselamatan Prajurit di Lebanon
UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Kopda Rico Pramudia
Sempat Menjalankan Perawatan di Rumah Sakit Beirut, Prajurit TNI dari Unifil Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon
Kemendagri Usulkan Penerapan Denda untuk Pengurusan e-KTP Hilang
Ikuti Retreat Nasional di Magelang, Muhammad Isa Lahamid : “Retreat Nasional Memiliki Makna Strategis yang Jauh Melampaui Kegiatan Seremonial”
KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG
Pers Indonesia Berduka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:53 WIB

Reshufle Kabinet, Prabowo Lantik Sejumlah Tokoh dan Pejabat, Berikut Daftarnya!

Senin, 27 April 2026 - 15:58 WIB

TNI Pastikan Utamakan Keselamatan Prajurit di Lebanon

Senin, 27 April 2026 - 14:01 WIB

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Kopda Rico Pramudia

Jumat, 24 April 2026 - 21:52 WIB

Sempat Menjalankan Perawatan di Rumah Sakit Beirut, Prajurit TNI dari Unifil Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon

Selasa, 21 April 2026 - 21:10 WIB

Kemendagri Usulkan Penerapan Denda untuk Pengurusan e-KTP Hilang

Berita Terbaru