Pajak Kripto Dirombak: Peluang atau Tantangan bagi Industri?

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta — Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Aturan ini menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto terhadap mata uang rupiah. Di sisi lain, PPN ditetapkan sebesar 0%, dengan catatan bahwa transaksi dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Sebagai platform jual-beli kripto terbesar di Indonesia, INDODAX menyambut positif hadirnya regulasi ini yang memberi kejelasan hukum terhadap ekosistem perdagangan aset digital dalam negeri.
Chairman INDODAX, Oscar Darmawan, menyampaikan bahwa hadirnya PMK 50/2025 merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara lebih terstruktur dan terukur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi kejelasan dan kepastian hukum yang diberikan melalui PMK ini. Penetapan PPN 0% adalah langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya yang juga bebas PPN. Ini merupakan langkah pengakuan penting terhadap industri kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional,” ujar Oscar.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Ditlantas Polda Riau Gelar Kegiatan Pelayanan Publik di 79 Titik di Riau

Menurutnya, penetapan PPN 0% merupakan kemajuan besar dibanding ketentuan sebelumnya. Ini dapat mengurangi kompleksitas pelaporan dan mendorong pengguna untuk memilih platform lokal yang telah patuh regulasi.

“PPN nol persen adalah langkah maju yang strategis. Ini akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal,” jelas Oscar.

“Langkah strategis ini akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan. Kami percaya hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto,” lanjutnya.

Oscar menyatakan bahwa kebijakan ini dapat menjadi pendorong utama peningkatan partisipasi masyarakat dan investor terhadap pasar aset digital Indonesia, yang semakin berkembang dan kompetitif di kawasan regional.

Baca Juga :  Breaking News! Ledakan Terjadi di Masjid SMAN 72 Jakarta, 8 Orang Korban Terluka

“INDODAX percaya bahwa perpajakan yang terstruktur dan jelas seperti ini akan memberikan fondasi kuat bagi industri kripto untuk tumbuh lebih berkelanjutan. Kami siap mendukung penuh penerapan kebijakan ini secara teknis dan operasional,” tegasnya.

Oscar juga menegaskan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam membangun iklim investasi yang sehat, serta mendorong inklusi keuangan digital di berbagai lapisan masyarakat.

“Dengan regulasi yang jelas, kami yakin adopsi kripto akan semakin meluas secara legal dan aman. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara regulator dan industri dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia,” tambahnya.

Oscar juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas otoritas dalam implementasi kebijakan ini. Sinkronisasi antara Direktorat Jenderal Pajak, OJK, dan pelaku usaha dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi beban administratif berlapis.

Baca Juga :  UNRIDA Wisudakan 137 Mahasiswa, Rektor: Semoga Bisa Memberikan Sumbangsih untuk Indonesia

INDODAX selalu menjalankan kewajiban sebagai pemungut pajak sesuai dengan aturan dan terus menjaga integritas pelaporan serta pelaksanaan pungutan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai pionir industri kripto di Indonesia, INDODAX berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan fiskal yang adil dan transparan serta mematuhi seluruh regulasi pemerintah.

Di sisi lain, INDODAX menekankan perlunya keseimbangan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap inovasi. Pajak yang terlalu tinggi dapat mendorong investor beralih ke platform asing yang tidak dikenakan beban pajak domestik.

INDODAX juga akan memperkuat komunikasi kepada member terkait perubahan regulasi ini melalui kanal resmi, serta memberikan pendampingan untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan berjalan optimal.

“Kami percaya, ekosistem yang sehat dibangun dari pemahaman bersama antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat. Peraturan yang jelas dan adil akan mempercepat pertumbuhan industri ini secara berkelanjutan,” pungkas Oscar. (Rls)

 

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK: Ketum PP Japto Soerjosoemarno Diduga Menerima Jatah Bulanan dari Jasa Pengamanan Tambang
Semangat, Peningkatan Ekonomi Warga, Babinsa Dampingi Petani Rawat Cabai
Demo Penjaringan Perangkat Desa Ricuh, Kades Hoho Alkaf Dikeroyok Massa Saat Keluar Balai Desa
Intensifkan Keamanan Wilayah Koramil 14/Panongan Patroli Malam
Babinsa Koramil 14/Panongan Komsos Bersama Warga, Himbau Kamtibmas di Malam Hari Selama Ramadhan
Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto: Sah untuk Investasi, INDODAX Dorong Edukasi Investor
Koramil 06/Trs Pantau Sembako di Pasar Gudang, Minyak dan Cabai Tinggi
Satgas Sampah Koramil Curug Bersihkan Jalur Sampah di STPI

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:57 WIB

KPK: Ketum PP Japto Soerjosoemarno Diduga Menerima Jatah Bulanan dari Jasa Pengamanan Tambang

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:00 WIB

Semangat, Peningkatan Ekonomi Warga, Babinsa Dampingi Petani Rawat Cabai

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:41 WIB

Demo Penjaringan Perangkat Desa Ricuh, Kades Hoho Alkaf Dikeroyok Massa Saat Keluar Balai Desa

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:34 WIB

Intensifkan Keamanan Wilayah Koramil 14/Panongan Patroli Malam

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:32 WIB

Babinsa Koramil 14/Panongan Komsos Bersama Warga, Himbau Kamtibmas di Malam Hari Selama Ramadhan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page