SUARANEWS86.COM || Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengingatkan seluruh pihak yang ingin menggalang dana untuk korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat agar tetap mematuhi aturan perizinan sebelum membuka donasi.
Imbauan ini disampaikan di tengah maraknya aksi solidaritas publik, termasuk artis dan influencer, yang menghimpun bantuan hingga mencapai miliaran rupiah.
“Tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Ya izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa izin penggalangan dana dapat diperoleh dari berbagai tingkatan sesuai cakupan kegiatan. Untuk kegiatan berskala nasional, izin wajib diperoleh dari Kementerian Sosial.
“Kalau tingkat nasional ya, mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial. Sangat mudah izinnya ya, tentu enggak perlu rumit,” ucapnya.
Gus Ipul juga menegaskan bahwa penggalangan dana skala besar wajib disertai mekanisme audit profesional.
“Kalau di atas Rp 500 juta ya harus menggunakan auditor. Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja,” katanya.
Untuk nominal di bawah Rp 500 juta, audit internal dinilai cukup, namun tetap harus diserahkan laporannya ke Kementerian Sosial.
“Kalau misalnya Rp 500 juta ke bawah itu cukup audit intern. Tapi laporannya harus diserahkan ke Kementerian Sosial,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa pelaporan ini penting untuk memastikan penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disalahgunakan.
“Uang yang sudah dikumpulkan ini untuk apa saja, apa siapa yang menerima, alamatnya di mana, dan diperuntukkan untuk kepentingan apa,” kata Gus Ipul.
“Saya kira dengan begitu ini adalah membiasakan diri pada kita semua untuk mempertanggungjawabkan dana publik yang sudah kita terima itu,” ujarnya
Meski demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa siapapun tetap diperbolehkan membuka donasi selama mengikuti aturan yang berlaku.
“Jadi pada dasarnya siapapun boleh mengumpulkan donasi, siapapun, perorangan maupun lembaga,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat dalam membantu para korban.
“Sungguh kita mengapresiasi bagi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan, membantu, dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat. Silahkan,” tutupnya. **
Editor : Reza

























