Maizar : “Kami Terbuka Terhadap Kritikan, Namun Informasi ke Publik Hendaknya Tetap Mengedepankan Klarifikasi dan Keberimbangan”

- Redaksi

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru – Beredarnya pemberitaan di salah satu media online terkait isu di Lingkungan Pemasyarakatan Riau, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau memberikan penjelasan secara komprehensif guna meluruskan informasi yang beredar, sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh, objektif, dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terkonfirmasi secara menyeluruh.

Diketahui, pemberitaan pada media tersebut yang menyebutkan adanya permintaan dari salah satu pihak terkait pencopotan pejabat di lingkungan Kanwil Ditjenpas Riau adalah tidak benar dan perlu diluruskan.

Menanggapi hal tersebut, Kanwil Ditjenpas Riau memastikan bahwa seluruh jajaran tetap bekerja sesuai dengan ketentuan, prosedur, serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan integritas dalam pelaksanaan tugas.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap kritik. Justru, kritik yang konstruktif menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan dan peningkatan kinerja organisasi.

“Kami terbuka terhadap masukan dan kritik dari berbagai pihak sebagai bentuk kontrol sosial. Namun demikian, informasi yang disampaikan ke publik hendaknya tetap mengedepankan prinsip klarifikasi, keberimbangan, dan objektivitas,” tegasnya. Rabu (25/3/26).

Lebih lanjut disampaikan bahwa Kanwil Ditjenpas Riau senantiasa menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh stakeholder, termasuk media, dalam rangka menciptakan transparansi dan akuntabilitas publik.

Baca Juga :  Seluruh Puskesmas di Pekanbaru Buka Hingga Malam Mulai 1 Januari 2026

Pihaknya juga mengimbau agar setiap pemberitaan yang disampaikan dapat melalui proses konfirmasi sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Silakan memuat berita sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, namun kami berharap tetap mengedepankan klarifikasi dan pemberitaan yang objektif serta berimbang,” lanjutnya.

Apabila terdapat pemberitaan yang bersifat menyudutkan, tidak berdasar, atau mengarah pada hoaks, Kanwil Ditjenpas Riau menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen, Kanwil Ditjenpas Riau akan terus menjaga integritas, meningkatkan pelayanan, serta memastikan seluruh jajaran bekerja secara profesional demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  Menteri ESDM: Hingga Akhir Tahun 2026, Harga BBM Subsidi Tak Akan Mengalami Kenaikan

Pembuktian apabila terdapat petugas yang melanggar akan diberikan tindakan tegas, berupa penjatuhan hukuman disiplin serta pembinaan kedisiplinan pegawai melalui program bimbingan mental (bintal) dan fisik di Nusakambangan sesuai mekanisme yang berlaku. Begitu pula terhadap Warga Binaan yang terbukti melakukan pelanggaran, hak-haknya akan dicabut, seperti tidak diberikan remisi, cuti bersyarat, maupun pembebasan bersyarat, serta dapat dikenakan sanksi tegas berupa pemindahan ke Nusakambangan, sebagaimana telah pernah dilaksanakan. Imbuhnya. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik
Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027
Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri
Diduga Palsukan Register Tanah SKGR, Inisial PK Dilaporkan di Polsek Pangkalan Kuras
KPK Cek Fly Over SKA, Jalan di Tutup Selama 6 Hari
Mako Satpol PP Pekanbaru Bakal Dipindah ke Kantor UPT Metrologi Jalan Ahmad Yani
Disdik Riau Terbitkan SE Larangan Sekolah Tahan Ijazah Siswa, Kedapatan Akan Disangsi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:04 WIB

Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik

Kamis, 16 April 2026 - 22:26 WIB

Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri

Kamis, 16 April 2026 - 21:54 WIB

Diduga Palsukan Register Tanah SKGR, Inisial PK Dilaporkan di Polsek Pangkalan Kuras

Berita Terbaru