Luar Biasa..! Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penikaman dengan Pecahan Kaca Berhasil Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Siak — Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang pria bernama BH (40). Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Raya Pekanbaru–Duri Km. 79, Gang Ariska, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis, KOMPOL Darmawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban mendatangi pelaku untuk menanyakan alasan pemukulan terhadap seseorang bernama ST. Percakapan tersebut memanas hingga akhirnya terjadi cekcok mulut.

Baca Juga :  Tekan Aksi Balap Liar, Ditlantas Polda Riau Kembali Gelar Drag Bike Session IV

Saat situasi memanas, pelaku yang diketahui bernama OS (43), warga Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, tiba-tiba mengambil dua botol bir kosong, memecahkannya, lalu menusukkan pecahan botol tersebut ke dada korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu Dapat informasi sekitar pukul 20.50 WIB pada malam harinya. Kapolsek Kandis memerintahkan Panit I Reskrim IPDA Muhammad Suwanto, S.H dan tim langsung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu helai celana pendek dan pecahan botol kaca.

Baca Juga :  Kabut Asap dan Bau Menyengat Mulai Muncul di Pekanbaru Akibat Terjadinya Karhutla di Jalan Lobak

Berkat kesigapan petugas dan koordinasi lintas wilayah, pelaku akhirnya diamankan di kediamannya di Dusun Cahaya Murni, Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan serta terus melanjutkan penyidikan dengan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi.

Kapolsek Kandis mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak terprovokasi melakukan kekerasan yang dapat berdampak hukum. (Rls/J Manik)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BASMI Riau Desak Pemeriksaan 13 Kepsek, Fadli: Jangan Hanya Adela yang Disorot
Pengecekan Jalur Lintas Timur KM 83, Ditlantas Polda Riau Pastikan Keamanan Pengguna Jalan
Rapat Koordinasi Penutupan Jembatan Sei Mesjid, Ditlantas Polda Riau Dorong Sinergi Pengaturan Lalu Lintas
PAD Pekanbaru Tembus Rp1,2 Triliun, Wako: Pajak yang Dibayarkan Harus Dirasakan oleh Masyarakat
Balita Usia 3 Tahun di Pekanbaru Tewas Usai Ditabrak Avanza Didepan Masjid Agung An Nur
Konsulat Malaysia Berikan Bantuan 100 APAR untuk Masjid di Kota Pekanbaru
Terkait Demo Isu Narkoba di Panipahan yang Sempat Memanas, Tokoh Masyarakat Ajak Warga Tetap Tenang dan Percayakan kepada Kepolisian
Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Dua Orang Meninggal Dunia, PJR Riau Bertindak Cepat

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 07:57 WIB

BASMI Riau Desak Pemeriksaan 13 Kepsek, Fadli: Jangan Hanya Adela yang Disorot

Sabtu, 25 April 2026 - 07:42 WIB

Pengecekan Jalur Lintas Timur KM 83, Ditlantas Polda Riau Pastikan Keamanan Pengguna Jalan

Sabtu, 25 April 2026 - 07:40 WIB

Rapat Koordinasi Penutupan Jembatan Sei Mesjid, Ditlantas Polda Riau Dorong Sinergi Pengaturan Lalu Lintas

Sabtu, 25 April 2026 - 00:21 WIB

PAD Pekanbaru Tembus Rp1,2 Triliun, Wako: Pajak yang Dibayarkan Harus Dirasakan oleh Masyarakat

Jumat, 24 April 2026 - 16:06 WIB

Konsulat Malaysia Berikan Bantuan 100 APAR untuk Masjid di Kota Pekanbaru

Berita Terbaru