Kompol Kosmas Dipecat dari Polri Imbas dari Rantis Brimob Lindas Driver Ojol

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae, selesai dilakukan.

Kompol Kosmas dipecat dari Polri buntut dari kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya

Baca Juga :  Diduga Akibat Ledakan Tabung Gas, 3 Rumah di Kelurahan Jadirejo Ludes Terbakar

Kompol Kosmas dihadirkan langsung pada sidang yang digelar tertutup tersebut. Adapun sidang telah dimulai sejak pukul 09.30 WIB.

Sebagai informasi, ada tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran, yakni kategori berat dan sedang.

Pelanggaran etik berat:

1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)

Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang

1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David

Baca Juga :  Fortuner Tergelincir di Tol Bangkinang, Satu Luka Berat dan Dua Luka Ringan

Sidang etik terhadap Bripka Rohmat digelar pada Rabu (3/9). Sedangkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat dilaksanakan.

Sebagai informasi, Affan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus). Massa yang mengamuk sempat membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen.

Baca Juga :  Perkara Uang Rp50 Ribu, Pria di Siak Hulu Nekat Bacok Teman Sendiri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diproses buntut peristiwa tersebut.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Rumbai, Motor Bonceng 3 Tabrak Truk Parkir, 1 Tewas Ditempat
Guru Agama SDN 01 Sebatik Dirawat di RS, Alami Trauma Diduga Akibat Diskriminasi
Miris! Guru Agama di SDN 01 Nunukan Dikucilkan Rekan Kerja, Tunjangan Sertifikasi Setahun Tak Cair
Bitcoin Anjlok ke US$60.000, INDODAX: Aksi Jual Institusi dan Likuidasi Besar Jadi Biang Keroknya
Heboh! Minta Pindahkan Tiang PLN, Warga Malah Diminta Biaya Rp28 Juta
Warga Minas Dibuat Heboh atas Penemuan Mayat Wanita Tewas Mengenaskan Didalam Rumah
Karhutla Kembali Melanda, BPBD Riau Catat 126 Hektare Lahan Terbakar
Sesuai Intruksi Presiden, TNI AD Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:21 WIB

Kecelakaan Maut di Rumbai, Motor Bonceng 3 Tabrak Truk Parkir, 1 Tewas Ditempat

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:25 WIB

Guru Agama SDN 01 Sebatik Dirawat di RS, Alami Trauma Diduga Akibat Diskriminasi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:15 WIB

Miris! Guru Agama di SDN 01 Nunukan Dikucilkan Rekan Kerja, Tunjangan Sertifikasi Setahun Tak Cair

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:56 WIB

Bitcoin Anjlok ke US$60.000, INDODAX: Aksi Jual Institusi dan Likuidasi Besar Jadi Biang Keroknya

Sabtu, 7 Februari 2026 - 01:11 WIB

Heboh! Minta Pindahkan Tiang PLN, Warga Malah Diminta Biaya Rp28 Juta

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page