Kasus Suami Dijadikan Tersangka Usai Kejar Penjambret Tas Istrinya Berakhir Damai

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kasus jambret yang suami korban dijadikan tersangka akhirnya diselesaikan secara damai melalui skema keadilan restoratif (restorative justice) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (26/1/2026). Kasus ini viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Kejaksaan Negeri Sleman mempertemukan tersangka kecelakaan lalu lintas Hogi Minaya dengan istrinya, Arsita Minaya, secara daring dengan keluarga 2 pelaku jambret yang tewas usai menabrak tembok pembatas jalan yang berada di Sumatera. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Baca Juga :  Unit Intel Kodim 0302/Inhu Amankan Pria Pengangguran dan Nelayan Terkait Dugaan Peredaran Narkoba

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto mengatakan, kedua belah pihak telah sepakat menempuh jalan damai dan saling memaafkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice, sudah saling setuju, sepakat. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” kata Bambang kepada awak media.

Meski demikian, proses perdamaian belum sepenuhnya rampung. Bambang menjelaskan, pertemuan lanjutan akan digelar untuk merumuskan bentuk kesepakatan perdamaian yang akan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing pihak, dengan Kejari Sleman tetap berperan sebagai fasilitator.

Baca Juga :  Edukasi Lalu Lintas dan Aksi Tanam Pohon Bersama Generasi Usia Dini di Taman Lalu Lintas Polda Riau

“Mudah-mudahan dalam 2 atau 3 hari ke depan sudah ada keputusan. Hari ini kita focus menyelesaikan, karena semangatnya berupaya untuk menyelesaikan dengan menggunakan restorative justice,” paparnya.

Menurut Bambang, perkara kecelakaan yang terjadi pada 25 April 2025 itu memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Selain ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai Pasal 310 UU LLAJ, tersangka juga baru pertama kali melakukan pelanggaran dan peristiwa tersebut murni akibat kelalaian.

“Kemudian ini perbuatannya baru pertama kali. Kemudian merupakan bentuk kelalaian dari tersangka. Di mana bentuk kelalaian merupakan pengecualian di situ,” tegas Bambang.

Baca Juga :  Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Awasi Batas Kecepatan dengan Speed Gun Hingga Tes Kesehatan dan Alkohol

Meski kedua belah pihak telah sepakat berdamai, Bambang menegaskan proses hukum belum sepenuhnya berhenti. Surat penghentian perkara dan penetapan status tersangka masih menunggu keputusan resmi.

Namun, hasil kesepakatan hari itu langsung membawa kabar melegakan, gelang GPS yang sejak sepekan terakhir terpasang di kaki Hogi akhirnya dilepas. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Motif 2 Terduga Pelaku Penikaman Nus Kei, Dipicu Karena Dendam
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei
Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam OTK di Bandara
Tunggak Tagihan Hotel Hingga Rp15 Juta, Petugas BNN Gadungan Asal Inhu Diringkus Polisi
Aksi Curanmor di Rumbai Berhasil Digagalkan Warga, Polisi Amankan Pelaku
Polisi Ringkus 2 Orang Kurir Narkoba di Kuansing, 18 Kg Ganja Kering Diamankan
Pelaku Jambret Amplop Santunan Anak Yatim di Pekanbaru Berhasil di Tangkap Polisi di Sumatera Barat
Miris! Demi Belikan Motor untuk Pacar, Cucu di Siak Tega Habisi Nyawa Nenek Sendiri

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:30 WIB

Polisi Ungkap Motif 2 Terduga Pelaku Penikaman Nus Kei, Dipicu Karena Dendam

Minggu, 19 April 2026 - 19:50 WIB

Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei

Minggu, 19 April 2026 - 19:22 WIB

Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam OTK di Bandara

Sabtu, 18 April 2026 - 17:56 WIB

Tunggak Tagihan Hotel Hingga Rp15 Juta, Petugas BNN Gadungan Asal Inhu Diringkus Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 18:34 WIB

Aksi Curanmor di Rumbai Berhasil Digagalkan Warga, Polisi Amankan Pelaku

Berita Terbaru