Jimly Asshiddiqie: Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Bersifat Final dan Mengikat

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie

SUARANEWS86.COM || Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menekankan putusan MK yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di institusi sipil bersifat final dan mengikat.

Sehingga, kata dia, putusan tersebut harus dilaksanakan oleh institusi terkait, termasuk dalam rangkan reformasi Polri.

“Bukan soal positif negatif. Ini putusan (MK) final dan mengikat, harus dilaksanakan apa adanya, termasuk dalam rangka reformasi Polri,” kata Jimly kepada Liputan6.com, Kamis (13/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jimly memastikan timnya akan menjadikan putusan MK tersebut sebagai rujukan atau kajian untuk melakukan reformasi Polri.

Baca Juga :  LIRA: PILKADA Amanat Konstitusi dan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi

Terlebih, Komisi Reformasi Polri sudah ditugaskan Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji kekurangan dan kelebihan institusi Polri.

“Putusan ini pasti harus dijadikan salah 1 rujukan untuk reformasi polri,” jelas Jimly. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden LIRA Didampingi Gubernur Lemhanas RI Lantik DPP Lembaga Sayap Organisasi
Usai Diberitakan, Petugas Tebang Pohon Tua di Bluto
Guru SMK di Jambi yang Adu Jotos Sama Siswanya Lapor Polisi
Pangdivif 1 Kostrad Pimpin Sertijab Danyonkes 1 dan Tradisi Korps Prajurit Divif 1 Kostrad
Pohon Mengancam Maut di Bluto, Warga Terancam, Pemerintah Lempar Tangan !
Menakar Urgensi Proof of Reserve (PoR) dan UU P2SK dalam Menjamin Keamanan Dana Investor Kripto di Indonesia
Heboh! Guru di Jambi Dikeroyok Siswa Sendiri, Begini Kronologinya
Kapolresta Tangerang Tinjau Banjir di Margasari Tigaraksa, Distribusikan Bantuan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:50 WIB

Presiden LIRA Didampingi Gubernur Lemhanas RI Lantik DPP Lembaga Sayap Organisasi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:26 WIB

Usai Diberitakan, Petugas Tebang Pohon Tua di Bluto

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:40 WIB

Guru SMK di Jambi yang Adu Jotos Sama Siswanya Lapor Polisi

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:02 WIB

Pangdivif 1 Kostrad Pimpin Sertijab Danyonkes 1 dan Tradisi Korps Prajurit Divif 1 Kostrad

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:47 WIB

Pohon Mengancam Maut di Bluto, Warga Terancam, Pemerintah Lempar Tangan !

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page