Jadi meski banyak definisi yang bisa menggambarkan bagaimana arti dari demokrasi, akantetapi secara mendasar pada pokoknya demokrasi dapat di pahami sebagai suatu sistem pemerintahan yang mana rakyat memegang kekuasaan tertinggi, baik secara langsung maupun melalui perwakilan, dengan prinsip kebebasan, kesetaraan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia untuk menuju kesejahteraan rakyat sebagai cita-cita bersama.
Tahapan pertama upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat didalam sistem demokrasi dengan politik sebagai pirantinya, tentu adalah dengan Pemilihan Umum (Pemilu), sebab melalui pemilu inilah akan dibentuk formasi pemerintahan yang nantinya akan mengemban amanah sebagaimana juga dikehendaki oleh sistem demokrasi yang berprinsip kebebasan, kesetaraan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, sehingga mengingat arti penting dari pemilu tersebut, maka terlaksananya pemilu dengan fair jujur dan adil adalah menjadi syarat mutlak, dan bilamana sampai terdapat indikasi pelanggaran dan atau kecurangan terkait pemilu, maka hukum sebagai pengawal demokrasi wajib untuk bertindak membela/melindungi.
Politik yang selanjutnya di ejawantahkan dengan pemilu sering kali ansich digambarkan sebagai ajang perebutan kekuasaan, semacam perlombaan untuk menduduki kursi jabatan tertentu, sehingga secara kasat rasa perihal politik yang mulanya sebagai langkah konkrit menyelamatkan dan menyelesaikan revolusi bangsa Indonesia, kemudian menjadi kerdil seolah hanya sebuah kompetisi penuh persaingan seperti pertandingan olahraga, dengan jargon untuk dimainkan secara sportif, akantetapi permainan boleh menggila demi bisa menang dan wasit tetap mengijinkan berlanjut, hingga pada masa berakhir seluruh pemain bahkan suporternya, harus iklash legowo menerima apapun hasilnya menang atau kalah, dan menganggab semua hanya permainan dan telah usai untuk jangan diperdebatkan bahkan sekedar hanya didiskusikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sungguh jika demikian, mereduksi esensi sejati dari demokrasi dalam hal ini Pemilu, seolah hanya soal menang atau kalah, tanpa menilik nilai penting mewujudkan kemanusiaan keadilan sosial yang beradab bagi seluruh rakyat Indonesia, akan menjadi petaka bagi demokrasi di Indonesia, sehingga jikalau terjadi keadaan yang patut diduga terjadi kecurangan/pelanggaran pemilu, jangan dianggab remeh setara terjadi kecurangan dalam kompetisi/pertandingan olahraga, sebab adanya kecurangan/pelanggaran pemilu akan berdampak panjang kaitannya dengan membangun masa depan bangsa.
Dengan segala keadaan yang ada, untungnya di Indonesia melalui amandeman UUD yang ke-3 yang disahkan tahun 2001, sudah eksis keberadaan MK (Mahkamah Konstitusi) sebagai representasi hukum pengawal/pelindung demokrasi, yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 serta undang-undang terkait, seperti UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (beserta perubahannya), hal mana MK memiliki kewenangan termasuk tapi tidak terbatas :
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
- Memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum
- Memutuskan dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
Khususnya terkait dengan pemilu, MK memiliki kewenangan untuk memutuskan perselisihan yang mungkin timbul, tidak hanya soal jumlah perolehan suara, sebab dalam perkembangannya MK sudah mendudukkan diri sebagai pengadil yang bersifat aktif (dalam konteks menggali kebenaran substantif berdasarkan hukum dan konstitusi), dan membebaskan diri dari belenggu formalitas dengan menjadi pemberi keadilan substasif demi mewujudkan cita-cita dan tujuan negara, karenanya MK tidak boleh dilarang untuk memasuki proses peradilan dengan memutus fakta hukum yang nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum yang menciderai hak-hak asasi manusia, terutama hak politik sebagaimana pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PHP.BUP-XV/2017, 14/PHP. BUP-XV/2017, 42/PHP.BUP-XV/2017, dan 52/PHP.BUP-XV/2017, hal mana di dalam perkara-perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi menerobos ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 yang mengatur perihal ketentuan ambang batas permohonan berdasarkan perolehan suara dan jumlah penduduk, sebab apabila Mahkamah diposisikan untuk membiarkan proses Pemilu ataupun Pemilukada berlangsung tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya sama saja dengan membiarkan terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang luber dan jurdil (langsung-umum-bersih-jujur-adil), sebab jika hal itu terjadi sama halnya dengan membawa demokrasi melenceng jauh dari filosofi dan tujuan, juga telah manafikan MK (dalam hal ini hukum) menjaga demokrasi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya




























