SUARANEWS86.COM || Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) resmi memberhentikan Ida Yulita Susanti dari jabatan direktur pada Jumat (23/1/2026). Pelaksanaan rapat yang berlangsung tegang dan panas tersebut sempat diskor 4 jam lamanya.
Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau, Boby Rachmat menyatakan dirinya mendapat kuasa penuh dari pemegang saham untuk membacakan keputusan resmi terkait pemberhentian jabatan Direktur PT SPR.
“Pemegang saham memutuskan pemberhentian Direktur PT SPR dan tadi sudah dibacakan serta dicatat oleh notaris,” kata Boby Rachmat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mengisi kekosongan jabatan kursi direktur, pemegang saham (Pemprov Riau) menunjuk Yan Darmadi sebagai Plt Direktur PT SPR. Yan juga masih merangkap sebagai Komisaris PT SPR.
Sementara itu, Ida Yulita menyatakan pemberhentian dirinya adalah cacat hukum. Ia mengklaim diberhentikan bukan karena kinerja yang tidak mampu menjalankan tugas sebagai direksi, tapi karena alasan-alasan yang dibuat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara aturan hukum.
“Pemberhentian direksi hari ini oleh Bapak SF Haryanto cacat hukum karena alasan pemberhentian tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, ini tidak sesuai dengan undang-undang Perseroan Terbatas dan tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur BUMD,” kata Ida Yulita usai pelaksanaan RUPS-LB PT SPR.
Sebelumnya, Komisaris PT SPR, Yan Darmadi menjelaskan, RUPS-LB terpaksa diskor 4 jam dan dihentikan sementara. Ia menyebut, adanya penolakan dari direksi atas pelaksanaan RUPS-LB tersebut.
RUPS-LB ini memiliki dua agenda pokok. Yakni pemberhentian direksi dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) direksi PT SPR. Selain itu, juga dicantumkan adanya agenda hal-hal lain yang dianggap perlu. Pelaksanaan RUPS-LB dilakukan berdasarkan surat Plt Gubernur Riau nomor 170/500.2.2.1/ADM-EKO/2026 tanggal 7 Januari 2026.
Ikhwal RUPS-LB PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) sebenarnya sudah pernah dimintakan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto. Pada 22 Desember 2025 lalu, SF Hariyanto menyurati Direktur PT SPR untuk segera menggelar RUPS-LB.
Dalam surat tersebut, agenda RUPS-LB PT SPR yakni pemberhentian direksi dan pengangkatan Pelaksana Tugas direksi. Namun, entah mengapa, arahan dari pemegang saham tersebut tak digubris sampai saat ini. Pada 30 Desember 2025 lalu, PT SPR yang dipimpin Ida Yulita sebagai direktur hanya menggelar RUPS tahunan biasa.
Ketegangan antara Pemprov Riau dengan direksi PT SPR muncul di tengah gejolak hukum, pasca penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh KPK pada 3 November lalu. Sebelum tragedi hukum itu terjadi, PT SPR telah menggelar RUPS-LB mengangkat Ida Yulita sebagai direktur pada Kamis (21/8/2025). Ida menggantikan Fuady Noor yang dicopot pada Juni 2025 silam.
Dalam perjalanannya, kebijakan direksi PT SPR mendapat kritikan dari Pemprov Riau sebagai pemegang saham. Salah satunya yakni menyangkut perpanjangan kerjasama pengelolaan Hotel Arya Duta Pekanbaru dengan Lippo Grup.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto menyebut kebijakan direktur PT SPR itu tidak dikonsultasikan dan dikoordinasikan lebih dulu dengan Pemprov Riau. SF Hariyanto menilai tindakan perpanjangan kontrak tersebut tidak mencerminkan sikap saling menghargai antara manajemen BUMD dan pemilik saham.
Ia juga menyebut, perpanjangan kontrak dilakukan hanya berdasarkan surat gubernur sebelumnya tanpa koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah saat ini.
“Kalau pemerintah tidak diajak bicara, ini tentu melanggar aturan. Karena itu, kami mencabut surat tersebut dan melakukan RUPS Luar Biasa. Dari situlah diputuskan pergantian direksi SPR,” tegasnya.
Sehari jelang pelaksanaan RUPS-LB, ketegangan antara Pemprov Riau dengan manajemen PT SPR kembali terjadi pada Kamis (22/1/2026) kemarin. Ini dipicu oleh sikap Direktur PT SPR Ida Yulita yang menolak perusahaan diaudit oleh Inspektorat Riau. Ida beralasan kalau PT SPR telah lebih dulu diaudit oleh BPKP.
Sekretaris Daerah Pemprov Riau, Syahrial Abdi menegaskan kalau Inspektorat memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau audit sesuai ketentuan yang berlaku.
SPR merupakan BUMD milik Pemprov Riau yang memiliki sejumlah usaha. Sektor utama yang digarap yakni pengelolaan ladang minyak Blok Langgak yang dioperasikan oleh anak usahanya PT SPR Langgak.
Selain itu, sejumlah anak perusahaan lain bergerak di sektor perkebunan, perdagangan dan akan merambah ke sektor kehutanan. **
Editor : Reza




























