Heboh! Ambulans Kena Tilang Elektronik, Pengamat Soroti Kinerja Sistem ETLE

- Redaksi

Minggu, 13 April 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM — Sistem tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini menjadi sorotan.

Kali ini, kamera ETLE diketahui menilang sebuah ambulans yang tengah membawa pasien darurat.

Peristiwa ini pun menuai beragam respons dari publik, tak terkecuali pengamat Azas Tigor Nainggolan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyayangkan kejadian tersebut.

Menurutnya, ambulans termasuk dalam kategori kendaraan prioritas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ambulans merupakan kendaraan prioritas yang sudah diatur dalam undang-undang. Seharusnya tidak ditilang oleh polisi. Kan polisi tahu ambulans itu prioritas,” ujar Tigor, Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga :  Lagi-lagi Lapas Pekanbaru Panen Sayur Untuk Dukung Program Ketahanan Pangan

Ia menilai kesalahan bukan terletak pada pengemudi ambulans, melainkan pada sistem kamera ETLE itu sendiri.

“Teknologinya masih belum canggih. Seharusnya kamera ETLE mampu membedakan antara kendaraan pribadi dan kendaraan darurat seperti ambulans. Di Singapura, teknologi seperti itu sudah bisa diterapkan,” tambahnya.

Tigor juga tidak sependapat dengan pernyataan pihak kepolisian yang menyarankan pengemudi melakukan konfirmasi apabila terkena tilang ETLE.

“Kendaraan itu sudah diketahui polisi sejak awal jenisnya apa, fungsinya apa. Itu sudah ada ketika urus STNK, di STNK aja kelihatan itu kendaraannya jenis apa, itu ada kan. Jadi enggak perlu konfirmasi lagi. Kan mengeluarkan atau menerbitkan STNK polisi,” tutur dia.

Baca Juga :  Heboh! Mobil Dinas Dibawa Anak, Kasi Propam Tapsel Diperiksa

Lebih jauh, Tigor menyarankan agar sistem ETLE di Indonesia segera diperbarui.

Ia menilai teknologi tersebut seharusnya bisa diintegrasikan untuk berbagai fungsi, tidak hanya sebatas penindakan tilang.

“Di negara lain seperti Singapura atau Kuala Lumpur, sistem serupa tidak hanya digunakan untuk penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga untuk manajemen transportasi secara keseluruhan,” katanya.

Hal yang sama diutarakan pengamat transportasi Djoko Setijowarno juga menyoroti permasalahan ini.

Ia menuturkan, ambulans yang membawa pasien termasuk dalam kendaraan yang mendapat hak prioritas di jalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Setelah PN Bangkinang Menangkan PTPN IV, Majelis Hakim Dilaporkan ke Bawas MA dan KY

“Ambulans yang mengangkut pasien adalah kendaraan prioritas. Bila terkena tilang elektronik, bisa jadi ada kelalaian dari petugas yang mengelola sistem ETLE,” ujar Djoko.

Meski begitu, ia mengatakan agar sopir ambulans tidak khawatir.

Menurutnya, proses konfirmasi tetap bisa dilakukan untuk membatalkan tilang tersebut.

“Pengemudi dapat melakukan konfirmasi saja ke petugas. Ambulans yang sedang membawa pasien termasuk dalam kendaraan prioritas,” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ikuti Retreat Nasional di Magelang, Muhammad Isa Lahamid : “Retreat Nasional Memiliki Makna Strategis yang Jauh Melampaui Kegiatan Seremonial”
Korwil SPPG Sumenep Belum Tanggapi Dugaan MBG Basi di SDN Lebeng Barat II
Ketua KNPI Riau Bangga Terhadap Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp.150 Juta pada Kasus Korupsi Abdul Wahid
DPR Usul Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan, MBG Saja Bisa Bahkan Beli Motor Trail
Ketua DPC PERADI Madura Raya Syafawi, SH Resmi Dilantik sebagai Wasekjen DPN PERADI
Kodim 0510/Tigaraksa Dukung Pemusnahan Barang Bukti di Tangerang
Personil Koramil 13/Cisoka Patroli Malam Intensifkan Keamanan Wilayah
Pentingnya Penegakan Hukum Pidana dari Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UI

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:06 WIB

Ikuti Retreat Nasional di Magelang, Muhammad Isa Lahamid : “Retreat Nasional Memiliki Makna Strategis yang Jauh Melampaui Kegiatan Seremonial”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:52 WIB

Korwil SPPG Sumenep Belum Tanggapi Dugaan MBG Basi di SDN Lebeng Barat II

Sabtu, 18 April 2026 - 17:18 WIB

Ketua KNPI Riau Bangga Terhadap Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp.150 Juta pada Kasus Korupsi Abdul Wahid

Sabtu, 18 April 2026 - 09:06 WIB

DPR Usul Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan, MBG Saja Bisa Bahkan Beli Motor Trail

Jumat, 17 April 2026 - 17:15 WIB

Ketua DPC PERADI Madura Raya Syafawi, SH Resmi Dilantik sebagai Wasekjen DPN PERADI

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa Laksanakan Komsos dan Patroli Malam

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:02 WIB