SUARANEWS86.COM — Sistem tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini menjadi sorotan.
Kali ini, kamera ETLE diketahui menilang sebuah ambulans yang tengah membawa pasien darurat.
Peristiwa ini pun menuai beragam respons dari publik, tak terkecuali pengamat Azas Tigor Nainggolan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyayangkan kejadian tersebut.
Menurutnya, ambulans termasuk dalam kategori kendaraan prioritas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ambulans merupakan kendaraan prioritas yang sudah diatur dalam undang-undang. Seharusnya tidak ditilang oleh polisi. Kan polisi tahu ambulans itu prioritas,” ujar Tigor, Sabtu (12/4/2025).
Ia menilai kesalahan bukan terletak pada pengemudi ambulans, melainkan pada sistem kamera ETLE itu sendiri.
“Teknologinya masih belum canggih. Seharusnya kamera ETLE mampu membedakan antara kendaraan pribadi dan kendaraan darurat seperti ambulans. Di Singapura, teknologi seperti itu sudah bisa diterapkan,” tambahnya.
Tigor juga tidak sependapat dengan pernyataan pihak kepolisian yang menyarankan pengemudi melakukan konfirmasi apabila terkena tilang ETLE.
“Kendaraan itu sudah diketahui polisi sejak awal jenisnya apa, fungsinya apa. Itu sudah ada ketika urus STNK, di STNK aja kelihatan itu kendaraannya jenis apa, itu ada kan. Jadi enggak perlu konfirmasi lagi. Kan mengeluarkan atau menerbitkan STNK polisi,” tutur dia.
Lebih jauh, Tigor menyarankan agar sistem ETLE di Indonesia segera diperbarui.
Ia menilai teknologi tersebut seharusnya bisa diintegrasikan untuk berbagai fungsi, tidak hanya sebatas penindakan tilang.
“Di negara lain seperti Singapura atau Kuala Lumpur, sistem serupa tidak hanya digunakan untuk penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga untuk manajemen transportasi secara keseluruhan,” katanya.
Hal yang sama diutarakan pengamat transportasi Djoko Setijowarno juga menyoroti permasalahan ini.
Ia menuturkan, ambulans yang membawa pasien termasuk dalam kendaraan yang mendapat hak prioritas di jalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ambulans yang mengangkut pasien adalah kendaraan prioritas. Bila terkena tilang elektronik, bisa jadi ada kelalaian dari petugas yang mengelola sistem ETLE,” ujar Djoko.
Meski begitu, ia mengatakan agar sopir ambulans tidak khawatir.
Menurutnya, proses konfirmasi tetap bisa dilakukan untuk membatalkan tilang tersebut.
“Pengemudi dapat melakukan konfirmasi saja ke petugas. Ambulans yang sedang membawa pasien termasuk dalam kendaraan prioritas,” pungkasnya. **
Editor : Reza




























