SUARANEWS86.COM || Agustus merupakan bulan yang dipenuhi berbagai peringatan hari besar nasional. Salah satunya adalah Hari Veteran Nasional yang diperingati setiap tanggal 10 Agustus.
Hari Veteran Nasional diperingati sebagai bentuk penghormatan atas jasa para Veteran Republik Indonesia yang telah berjuang dan berkorban demi membela kemerdekaan bangsa serta aktif dalam menjaga perdamaian dunia.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2014, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 10 Agustus sebagai Hari Veteran Nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gencatan senjata yang terjadi di Surakarta pada 10 Agustus 1949 merupakan peristiwa dibalik ditetapkannya Hari Veteran Nasional.
Peristiwa tersebut berawal dari hancurnya markas Kolonel Gatot Subroto yang disebabkan oleh serangan Belanda.
Hal tersebut memicu amarah anak buah Sang Kolonel sehingga pada 7 Agustus 1949 mereka menyerang balik markas tentara Belanda di Surakarta.
Puncak serangan ini terjadi sehari sebelum perintah gencatan senjata dilaksanakan atau lebih tepatnya pada 10 Agustus 1949.
Apa itu Veteran?
Dilansir dari situs resmi Kementerian Pertahanan RI, secara umum Veteran Republik Indonesia adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam berbagai peristiwa keveteranan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia menyebutkan bahwa Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Veteran Republik Indonesia dibagi ke dalam beberapa jenis berdasarkan peristiwa keveteranan.
1. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
Masyarakat yang berjuang pada masa revolusi atau periode 17 Agustus 1945-27 Desember 1949
2. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia
Masyarakat yang mengikuti angkatan bersenjata resmi. Jenis veteran ini dibagi kembali dalam beberapa kategori, yakni Veteran Pembela Trikora (19 Desember- 01 Mei 1963), Veteran Pembela Dwikora (3 Mei 1964- 11 Agustus 1966), Veteran Pembela Seroja (21 Mei 1975-17 1976), dan Veteran Pembela lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden
3. Veteran Perdamaian Republik Indonesia
Pejuang yang bergabung dalam pasukan internasional yang diberikan mandat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
4. Veteran Anumerta Republik Indonesia
Pejuang kemerdekaan yang gugur di medan perang.
Hak-Hak Veteran RI
Perjuangan dan pengorbanan yang telah diberikan oleh Veteran RI ini tentunya membuat mereka berhak untuk mendapatkan tanda kehormatan dan berbagai hak lainnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI, hak-hak tersebut meliputi:
- Keringanan bayar PBB sesuai dengan kebijakan daerah
- Keringanan pembayaran biaya angkutan jasa transportasi milik
- Keringanan biaya pendidikan untuk anak Veteran RI yang berusia di bawah 25 tahun
- Jaminan kesehatan
- Pemakaman di Taman Makam Pahlawan bagi yang mendapatkan bintang gerilya
- Bimbingan usaha kecil dan menegah
- Hak memperoleh lindungan hukum
Hak-hak ini tidak hanya sebagai bentuk bantuan semata, tetapi juga wujud tanggung jawab negara dalam menghargai dan membalas jasa para veteran.
Peringatan Hari Veteran Nasional telah dilaksanakan sejak tahun 2015 dan menjadi momen penting bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk mengenang para pejuang yang telah mempertaruhkan seluruh jiwa dan raga demi tegaknya kedaulatan bangsa. **
Editor : Reza

























