Galian C di Desa Petani Kecamatan Mandau Diduga Kebal Hukum, Ada Dugaan Setoran Lancar ke Oknum APH

- Redaksi

Sabtu, 6 September 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Mandau — Lagi-lagi usaha galian C ini menyebutkan bahwa semua sudah mempunyai setoran, ada dugaan institusi polri mulai terkecil hingga tingkat tinggi terkhusus yang berada di propinsi Riau ditemukan tim media suaranews86.com, dutakabarterkini.com dan ski patroli cetak, Kamis (4/9/2025) Sekira jam 15:02 wib.

Dengan tidak banyak mengulur waktu tim Suaranews86.com mengkonfirmasi salah satu penjaga kegiatan Galian C berjenis kelamin perempuan dan tidak mau menyebutkan namanya ketika di tanya tim media, inisial JM.DK.CR,

Dengan nada penuh kesal, penjaga galian C berjenis kelamin perempuan, kegiatan yang beralamat di Jl Siak desa petani kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis propinsi Riau ini sudah ada dapatnya semua pak, kami saja baru pulang dari Polda Riau, jadi kalau bapak mau jelas-jelas tentang galian C ini tanya aja ke Polda Riau mereka tau kok.

Karena semalampun datangnya media, katanya pimpinan redaksi, ini fotonya, jadi kalau orang bapak mana identitasnya, dengan cepat si penjaga galian C berjenis kelamin perempuan langsung mengambil foto KTA masing-masing begitu juga orangnya, jadi pak media kalau mau ambil foto/vidio silahkan saja kita tidak takut sedikitpun,” pungkasnya semberi memandang sebelah mata pekerjaan kontrol sosial ini.

Ditambahkan oleh si perempuan penjaga galian C dengan menelepon salah seorang bernama ALI, sepengatahuan para media lokal khusus kota duri pemain galian C atau pengerukan tanah yang berlokasi di beberapa wilayah di kota duri kabupaten Bengkalis, dengan nada sombong ALI menyebutkan tidak usah kasih dia pikir takut kita sambungnya di video call dengan penjaga galian C berjenis kelamin perempuan.

Baca Juga :  Tragis! Potong Mortir Pakai Gerinda, Pemulung Tewas Akibat Ledakan

Untuk menyikapi mengenai aturan dan peraturan awak media Suaranews86.com mencoba menghubungi tim kuasa hukum suaranews86.com melalui TLP selulernya menerangkan bahwa pengerukan tanah termasuk aktivitas yang dapat di identifikasi kan dengan galian C (sekarang disebut penambangan bantuan), karena galian C merujuk pada berbagai jenis bahan tambang yang diekstraksi dari pemukiman tanah, seperti tanah, pasir dan krikil yang merupakan hasil dari proses penambangan.

Dan undang-undang yang mengatur di UU nomor 5 tahun 1960 (UUPA) undang -undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggara tanah ini semua jelas di terangkan.

Dan untuk pelaku pidana tanpa legalitas terancam pidana berdasarkan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 yang bisa dikenakan penjara maksimal 5 tahun denda maksimal Rp.10 meliar saksi ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan penambung an tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Pers Riau Mesti Menelusuri Laporan Kasus Korupsi Yang Mandeg di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian

Sementara IUP (izin usaha pertambangan) harus diterbitkan oleh pemerintah pusat (Mentri energi dan sumber daya mineral) ESDM tidak berlaku yang dikeluarkan oleh desa setempat tanggapan dari penasehat hukum suaranews86.com.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi atas tudingan adanya dugaan setoran ke APH, sampai berita ini terbit, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Asep Darmawan SH SIK, belum memberikan keterangan apapun. Bersambung..!
(J Manik)

Penulis :juli manik

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nekat Gelar Perpisahan di Hotel, Pemprov Riau Akan Sangsi Sekolah yang tidak Ikuti Aturan
Aksi Curanmor di Rumbai Berhasil Digagalkan Warga, Polisi Amankan Pelaku
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Lantik Puluhan Pejabat, Ini Daftarnya
Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik
Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027
Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri
Diduga Palsukan Register Tanah SKGR, Inisial PK Dilaporkan di Polsek Pangkalan Kuras

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:50 WIB

Nekat Gelar Perpisahan di Hotel, Pemprov Riau Akan Sangsi Sekolah yang tidak Ikuti Aturan

Jumat, 17 April 2026 - 18:34 WIB

Aksi Curanmor di Rumbai Berhasil Digagalkan Warga, Polisi Amankan Pelaku

Jumat, 17 April 2026 - 18:32 WIB

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Lantik Puluhan Pejabat, Ini Daftarnya

Jumat, 17 April 2026 - 15:04 WIB

Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik

Berita Terbaru

Oplus_131072

Hukum dan Kriminal

Aksi Curanmor di Rumbai Berhasil Digagalkan Warga, Polisi Amankan Pelaku

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:34 WIB