Dua Kali Mangkir Panggilan Sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Desak Kejaksaan Jemput Paksa Kades Pragaan laok

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || SUMENEP — Kepala Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep, kembali mangkir dari panggilan sidang dugaan kasus pencurian sepeda motor di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (14/8/2025).

Kuasa Hukum Terdakwa dugaan pencurian sepeda motor, Syafrawi. Mendesak kejaksaan Sumenep agar melakukan penjemputan paksa kepada Kepala Desa Pragaan laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Syafrawi, menilai ketidak hadiran kepala desa itu terkesan membuat alasan yang kurang jelas, sehingga persidangan terus ditunda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kesaksian kepala desa tersebut adalah saksi kunci dalam kasus ini, tapi saksi memilih tidak hadir,” kata Syarawi dengan nada kecewa setelah keluar dari ruang sidang.

Baca Juga :  Ajudan Diduga Pukul Wartawan, Kapolri Minta Maaf

Dengan mangkirnya kedua Saksi kunci dalam panggilan kedua sangat mengecewakan, padahal kesaksian saksi lebih penting dari acara HUT RI.

Alasan sibuk persiapan HUT terkesan hanya jadi alasan belaka, karena dalam acara tersebut bisa diwakili atau ditunda, pada waktu yang lain.

Maka pihaknya, sebagai kuasa hukum Terdakwa dalam persidangan meminta kepada majelis hakim jika saksi tidak hadir lagi pada agenda selanjutnya agar dijemput paksa.

“Jika tidak hadir lagi dalam kesaksiannya, , maka saksi (kades Pragaan laok) dijemput paksa,” jelasnya.

Sementara, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Sumenep. Raden Teddy Roomius. Menjelaskan, sidang dugaan kasus curanmor harus ditunda dikarenakan saksi tidak hadir. Sementara saksi tersebut menjabat sebagai kades dan kadus yang saat ini bersamaan dengan momen HUT RI.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit, Kejati Riau Menetapkan Tiga Tersangka

“Sekarangkan ada moment HUT RI mas, sehingga mereka pasti sibuk menyiapkan dalam merayakan HUT RI,” kata,
Tedy.

Sidang ini akan ditunda hingga hari Kamis depan (21/8/2024). Insha Allah di pastikan pemanggilan ketiga hadir.

“Pasti hadir sidang ketiga kamis depan,” pungkasnya. (Ions)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Curanmor di Rumbai Berhasil Digagalkan Warga, Polisi Amankan Pelaku
Ketua DPC PERADI Madura Raya Syafawi, SH Resmi Dilantik sebagai Wasekjen DPN PERADI
Kodim 0510/Tigaraksa Dukung Pemusnahan Barang Bukti di Tangerang
Personil Koramil 13/Cisoka Patroli Malam Intensifkan Keamanan Wilayah
Pentingnya Penegakan Hukum Pidana dari Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UI
INDODAX Hadirkan Tokenized Stocks, Perluas Akses Investor ke Aset Global Berbasis Blockchain
Rally Kripto Dipicu Tol Bitcoin, INDODAX Soroti Dampaknya pada Ekonomi Global
Warga Serpong Utara Resah, Berkedok Kios Kosmetik, Diduga Jadi Lapak Obat Keras di Jelupang

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:34 WIB

Aksi Curanmor di Rumbai Berhasil Digagalkan Warga, Polisi Amankan Pelaku

Jumat, 17 April 2026 - 17:15 WIB

Ketua DPC PERADI Madura Raya Syafawi, SH Resmi Dilantik sebagai Wasekjen DPN PERADI

Jumat, 17 April 2026 - 11:00 WIB

Personil Koramil 13/Cisoka Patroli Malam Intensifkan Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 18:13 WIB

Pentingnya Penegakan Hukum Pidana dari Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UI

Rabu, 15 April 2026 - 15:51 WIB

INDODAX Hadirkan Tokenized Stocks, Perluas Akses Investor ke Aset Global Berbasis Blockchain

Berita Terbaru

Oplus_131072

Hukum dan Kriminal

Aksi Curanmor di Rumbai Berhasil Digagalkan Warga, Polisi Amankan Pelaku

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:34 WIB