SUARANEWS86.COM || SUMENEP — Kepala Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep, kembali mangkir dari panggilan sidang dugaan kasus pencurian sepeda motor di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (14/8/2025).
Kuasa Hukum Terdakwa dugaan pencurian sepeda motor, Syafrawi. Mendesak kejaksaan Sumenep agar melakukan penjemputan paksa kepada Kepala Desa Pragaan laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
Syafrawi, menilai ketidak hadiran kepala desa itu terkesan membuat alasan yang kurang jelas, sehingga persidangan terus ditunda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kesaksian kepala desa tersebut adalah saksi kunci dalam kasus ini, tapi saksi memilih tidak hadir,” kata Syarawi dengan nada kecewa setelah keluar dari ruang sidang.
Dengan mangkirnya kedua Saksi kunci dalam panggilan kedua sangat mengecewakan, padahal kesaksian saksi lebih penting dari acara HUT RI.
Alasan sibuk persiapan HUT terkesan hanya jadi alasan belaka, karena dalam acara tersebut bisa diwakili atau ditunda, pada waktu yang lain.
Maka pihaknya, sebagai kuasa hukum Terdakwa dalam persidangan meminta kepada majelis hakim jika saksi tidak hadir lagi pada agenda selanjutnya agar dijemput paksa.
“Jika tidak hadir lagi dalam kesaksiannya, , maka saksi (kades Pragaan laok) dijemput paksa,” jelasnya.
Sementara, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Sumenep. Raden Teddy Roomius. Menjelaskan, sidang dugaan kasus curanmor harus ditunda dikarenakan saksi tidak hadir. Sementara saksi tersebut menjabat sebagai kades dan kadus yang saat ini bersamaan dengan momen HUT RI.
“Sekarangkan ada moment HUT RI mas, sehingga mereka pasti sibuk menyiapkan dalam merayakan HUT RI,” kata,
Tedy.
Sidang ini akan ditunda hingga hari Kamis depan (21/8/2024). Insha Allah di pastikan pemanggilan ketiga hadir.
“Pasti hadir sidang ketiga kamis depan,” pungkasnya. (Ions)




























