Disebut sebut Mendapat Ancaman dari LMBN, Datuk Hendrik Tegaskan Itu Fitnah

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru — Terkait pemberitaan yang mengatakan bahwa ada salah satu dari anggota Laskar Melayu mengancam Aditya melalui pesan whatsapp, Panglima Bungsu LMBN MPC Rumbai, Datuk Hendrik, menegaskan bahwa tidak ada satupun anggota Laskar Melayu Bijuangsa Nusantara (LMBN) yang melakukan ancaman terhadap Aditya, seperti yang diberitakan oleh salah satu media online pada tanggal 3 November 2025.

Di pemberitaan tersebut Aditya mengatakan mendapat ancaman dari salah seorang pengurus Lembaga Adat Melayu Riau. Namun dari profil nomor yang di pampang oleh media tersebut memakai Logo LMBN MPD Kota Pekanbaru.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Riau Buka Layanan Pengaduan 24 Jam, Catat Nomornya!

“Ini adalah fitnah dan pembohongan publik,” tegas Datuk Hendrik. Ia memastikan bahwa nomor yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut tidak terdaftar sebagai anggota LMBN. “Kami bisa pastikan nomor ini tidak pernah tergabung di group LMBN manapun”, tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberitaan yang tidak akurat dapat dikenakan sanksi hukum. Pasal 45A UU 1/2024, Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga :  Alami Kecelakaan Tunggal, Motor Tercebur Kedalam Parit Jalan Sudirman Pekanbaru

Datuk Hendrik juga mengingatkan, “Sudah pasti ini kena UU ITE, baik media yang menerbitkan berita maupun oknum-oknum di balik itu semua,dan berita ini harus bisa di buktikan oleh yang membuat berita maupun yang memberikan informasi kepada pihak media yang menerbitkan berita tersebut,” ujar nya. Kamis (6/11/25).

LMBN sendiri telah melakukan pengecekan internal dan memastikan bahwa tidak ada anggota LMBN dari tingkat MPC, MPD hingga tingkat MPP yang mengirim pesan ancaman terhadap Aditya. “Kami akan mengambil langkah hukum terhadap pemberitaan yang tidak benar dan tidak berdasar ini agar dapat di proses sesuai dengan hukum berlaku,” tutup Datuk Hendrik. (ocha)

Baca Juga :  Ditlantas Polda Riau Gelar Police Goes to School & Green Policing di SMAN 12 Pekanbaru

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik
Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027
Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri
Diduga Palsukan Register Tanah SKGR, Inisial PK Dilaporkan di Polsek Pangkalan Kuras
KPK Cek Fly Over SKA, Jalan di Tutup Selama 6 Hari
Mako Satpol PP Pekanbaru Bakal Dipindah ke Kantor UPT Metrologi Jalan Ahmad Yani
Disdik Riau Terbitkan SE Larangan Sekolah Tahan Ijazah Siswa, Kedapatan Akan Disangsi
Kader Partai Nasdem Riau Demo PWI, Protes Sampul Majalah Tempo

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik

Kamis, 16 April 2026 - 22:26 WIB

Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri

Kamis, 16 April 2026 - 21:54 WIB

Diduga Palsukan Register Tanah SKGR, Inisial PK Dilaporkan di Polsek Pangkalan Kuras

Kamis, 16 April 2026 - 16:08 WIB

KPK Cek Fly Over SKA, Jalan di Tutup Selama 6 Hari

Berita Terbaru

Pekanbaru

Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:26 WIB

Pekanbaru

KPK Cek Fly Over SKA, Jalan di Tutup Selama 6 Hari

Kamis, 16 Apr 2026 - 16:08 WIB