SUARANEWS86.COM || UJUNG TANJUNG —
Kegiatan yang jelas-jelas telah mengangkangi undang-undang migas (minyak dan gas) bebas beroperasi di jl lintas riau-sumut tepatnya di dusun karya sekira 1 km dari polres Rokan hilir, terlihat jelas dari kaca mata awak media suaranews86.com pada Rabu (11/06/2025) sekira pukul 14.00 wib siang.
Pantauan awak media dilapangan saat mengkonfirmasi di duga bodyguard gudang/penimbunan minyak bersubsidi (MX) mengatakan, “ini gudang mafia bapak Silalahi, ada apa datang kemari, ada yang banting atau di libas, rekan media wahana news.com menjawab kita mau minta konfirmasi pak, apa yang mau anda konfirmasi, macam sudah hebat kali wartawan ini, sudah banyak kesini datang wartawan kenapa rupanya,” sebutnya.
Biar tau kalian, lihat di gudang itu minyak kami tidak laku-laku, baik solar/pertalite, dan mobil tanki pengangkut minyak dari Pertamina yang bercorak merah putih pun tak mau lagi masuk ke-gudang Silalahi ini, jadi kalau mau jelasnya telepon aja bapak Silalahi, apa jawaban dia biar tau saya, karna aku hanya pekerjanya di sini,” pungkasnya dengan menunjukan gaya arogansi bagaikan pekerjaan yang di galutinya sudah termasuk tindakan melawan hukum yang ada di NKRI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan hasil foto dan vidio yang telah di abadikan oleh awak media suaranews86.com, menghimbau kepada aparat penegak hukum (APH) Polres Rokan hilir, melalui pemberitaan di laman media suaranews86.com supaya bertindak secepatnya agar tidak ada lagi di muka bumi lancang kuning ini terkhusus di kabupaten Rokan hilir propinsi Riau kegiatan yang melanggar hukum, namun masih bisa merasa bahwa yang di kerjakan tidak ada masalah/tidak merugikan orang banyak.
Sebab akibat dari ulah/kegiatannya banyak di dapati minyak yang di oplos/di campur (minyak dari Jambi) yang di langsir di duga melalui coltdiesel yang berisikan Tanki Beby kurang/lebih sepuluh biji, semuanya berisikan minyak pertalite/solar namun masyarakat tidak tau jenisnya asli atau palsu.
Karena jelas di katakan pasal 53 undang-undang migas sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan tanpa izin usaha yang sah meliputi pengangkutan/penyimpanan minyak bersubsidi (pertalite/solar) atau memalsukan bahan bakar minyak dapat dipidana 6 tahun penjara dan denda RP.60.000.000.000,-.
Dan awak media suaranewa86.com akan mencoba mengkonfirmasi pihak kepolisian terdekat Polres Rokan hilir propinsi Riau, apakah karena sudah ada yang berkepentingan sehingga kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum terjadi pembiaran dan kalau cerita masyarakat tempatan ketika di tanya-tanya sama awak media suaranews86.com, bahwa gudang penimbunan/penyimpanan minyak bersubsidi (solar/pertalite) sudah beroperasi sangat lama, namun diduga tidak tersentuh oleh APH. (J Manik)





















