SUARANEWS86.COM | Labuhan Batu —
Kecewanya ibu Nilam terhadap penyidik polres labuhan batu unit ll tindak pidana khusus tentang laporan polisinya yang menurutnya jalan di tempat, di tuangkan melalui media suaranews86.com di lokasi Polres labuhan batu Sabtu (3/05/2025) sekira jam 11.00 wib.
Saya melapor di Polres labuhan batu ini pada tgl.7 Agustus 2024 dengan nomor LP/B/989/2024 polres labuhan batu/Polda Sumatra Utara tentang dokumen palsu yang dilakukan oleh Valid Hasibuan (mantan suami), namun hingga keterangan pers ini saya tuangkan belum ada keterangan yang bisa diterima akal sehat saya dari pihak polres labuhan batu terkhusus di unit ll tindak pidana khusus,” sebut Nilam.

Jadi saya sangat kecewa, kenapa dengan begitulamanya tidak ada kepastian hukum yang di tetapkan Polres labuhan batu kepada Valid Hasibuan, jelas-jelas semua dokumen tentang buku pernikahan kami di palsukan, namun kenapa tidak ditetapkan menjadi tersangka, sangat heran saya melihat proses hukum di Polres labuhan batu ini, apakah memang begitu kalau masyrakat kecil melapor ke polres labuhan batu ini,” urainya.
Kemarin juru periksanya (juper) BRIPKA AH Sihombing, namun begitu sampai saya di Polres labuhan batu ini sudah pindah kata bapak Kanit IPDA Seniman SH M Psi, jadi saya sangat bingung, dan saya menduga bahwa laporan saya di Polres labuhan batu ini jalan di tempat, jadi untuk itu saya tidak terima maka saya beserta keluarga akan mencoba menempuh jalur yang lebih tinggi yaitu ke Polda Sumatra Utara,” pungkasnya.
Dengan keterangan ibu Nilam, awak media mencoba membuka rekaman percakapan di ruangan Kanit pidsus IPDA Seniman SH M Psi, menurut rekaman suara bapak Kanit, laporan ibu Nilam di kerjakannya dan sudah pernah di mediasi namun tidak jadi, kemudian Anggota sayapun yang menangani perkara ibu Nilam sudah pindah ke Palas, dan berkasnya sudah di kumpulkan, hari Senin (5/5/2025) lah nanti baru di tentukan jupernya, maka dari itu bapak media dan keluarga akan saya berikan perkembangan perkanya.
Jadi kalau dibilang laporan ibu Nilam itu mandeg atau yang lain saya tidak terima, karena kita kerjaka dan di proses namun progresnyakan jelas bapak/ibu tau, anggota saya pindah tugas yang menangani perkaranya, dan tetapnya saya update setiap perkembangan kasus yang kami pegang, dan kutanya ibu Nilam pernah ibu telpon saya tidak angkat koordinasi tentang perkara/laporan ibu,” kata bapak Kanit IPDA Seniman SH.M.Psi.
Jadi marilah kita melihat sisi positifnya jangan kita bilang mandeng/ataupun sejenisnya, tapi kalau orang ibu merasa tidak puas dengan kerja kami itu semua hak orang ibu,” tutup bapak Kanit didengarkan di rekaman dan di tulis dimedia Suaranews86.com. (J Manik)



















