Bakar Lahan untuk Berkebun, Seorang Pria di Rohil Ditangkap Petugas Patroli Karhutla

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria berinisial Z yang ditangkap karena kedapatan membakar lahan di Rohil. Foto:Polres Rohil

Pria berinisial Z yang ditangkap karena kedapatan membakar lahan di Rohil. Foto:Polres Rohil

SUARANEWS86.COM || Seorang pria berinisial Z (29), warga Desa Sei Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, tertangkap tangan oleh Polisi saat tengah membakar lahan untuk keperluan berkebun.

Aksi nekat pelaku langsung dihentikan petugas patroli karhutla dari Polsek Sinaboi pada Selasa 29 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan Z ditangkap saat petugas sedang melakukan patroli karhutla menyusul adanya indikasi hotspot di wilayah Jalan Poros Sinaboi, Kepenghuluan Sinaboi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat petugas berada di koordinat hotspot, terlihat asap mengepul dari lahan yang sedang terbakar. Di lokasi, ditemukan seorang pria yang tengah menyiram api,” kata Isa Rabu (30/7).

Baca Juga :  Perkara Dugaan Tipikor Pengelolaan Dana PI 10 Persen, Kejati Riau Sita Satu Aset SPBU Desa Kota Garo

Dua anggota yang berada di lapangan, Aipda Robby Sugara Tambunan dan Briptu Rikky Pranaya Sihombing, langsung menghampiri pria tersebut dan menginterogasinya.

Pelaku awalnya mengaku hanya membantu memadamkan api.

Namun setelah didesak, ia mengaku telah membakar lahan milik mertuanya menggunakan mancis berwarna hijau.

“Motifnya sederhana, dia mengaku ingin membuka lahan untuk menanam cabai,” ungkap Isa.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah mancis dan lima batang kayu sisa terbakar.

Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sinaboi untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Rokan Hilir.

Baca Juga :  Bagian dari Program Pembinaan dan Rehabilitasi, Warga Binaan Lapas Narkotika Rumbai Gelar Latihan Rebana dan Kompang

Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar setengah hektar lahan, dan kini pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan, dan saat ini tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa pemeriksaan saksi, penahanan tersangka, serta gelar perkara dalam waktu dekat,” tuturnya. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Aktivis Kontras Andrie Yunus Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sambut Idul Fitri 1447 H, SMAN 5 Pekanbaru Bagikan Bingkisan dan Voucher Sekaligus Saling Bermaaf-maafan
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
Perkuat Sinergi, Kalapas Pekanbaru dan Granat Riau Bahas Optimalisasi Pembinaan Warga Binaan
Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Gelar Buka Puasa Bersama Kanwil Ditjenpas Riau
Breaking News! 5 Rumah di Asrama Polisi Pekanbaru Terbakar
Pemprov Riau Bersama Polda Riau Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026
Anak Harimau Sumatera Masuk Kandang Jebakan di Desa Pulau Muda Pelalawan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:12 WIB

Wakil Aktivis Kontras Andrie Yunus Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:55 WIB

Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:54 WIB

Perkuat Sinergi, Kalapas Pekanbaru dan Granat Riau Bahas Optimalisasi Pembinaan Warga Binaan

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:29 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Gelar Buka Puasa Bersama Kanwil Ditjenpas Riau

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:13 WIB

Breaking News! 5 Rumah di Asrama Polisi Pekanbaru Terbakar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page