Ungkap Kasus Dugaan Korupsi BSPS di Sumenep, Kejati Jatim dapat Respon Positif dari Kalangan Legislatif

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Sumenep — Langkah Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur dalam mengungkap kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 mendapat respons positif dari kalangan legislatif.

Secara terbuka Akhmadi Yasid, Anggota Dewan dari Fraksi PKB DPRD Sumenep mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

“Kita mengapresiasi tentunya kepada penyidik yang telah bersusah payah melakukan serangkaian proses hukum, dari penyelidikan hingga sudah penyidikan. Apalagi sudah sampai tahapan penetapan tersangka, tentu sangat panjang tahapannya,” katanya melalui pesan tertulis pada Rabu (15/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yasid mengaku sangat prihatin karena penetapan tersangka ini menguatkan dugaan maraknya korupsi yang merugikan masyarakat miskin di Sumenep.

Baca Juga :  Hari Veteran Nasional: Apa dan Siapa Veteran itu?

“Sekaligus sedih, ternyata ini menjadi bukti menguatnya dugaan korupsi pada BSPS. Karena tak mungkin tanpa dua alat bukti ada penetapan tersangka. Kita bersedih karena sungguh tak bisa dielakkan lagi bahwa memang ada masalah besar di balik BSPS dengan bukti penetapan tersangka ini,” katanya penuh kekecewaan.

Yasid berharap penetapan RP, AAS, WM, dan HW sebagai tersangka ini menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk membuka kotak pandora secara menyeluruh. Ia mendesak Kejaksaan untuk menggali persoalan lebih dalam, termasuk mengusut pihak-pihak lain yang terlibat namun masih samar.

“Untuk membuka kotak pandora, kita ingin agar persoalan lebih digali lagi, termasuk kepada mereka yang terlibat namun mungkin masih samar. Segera tuntaskan penanganan BSPS agar mereka yang terlibat memiliki kepastian hukum, dan jika memang salah agar ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Anggota DPRD Sumenep ini.

Baca Juga :  Bangga dan Haru, Kasad Dampingi Panglima TNI Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day

Kerugian Negara Rp26,3 Miliar Terkuak Lewat Ratusan Saksi.

Kasus korupsi BSPS 2024 ini mencuat setelah Kejati Jatim bergerak cepat, melakukan pemeriksaan maraton terhadap 219 saksi. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo SH MH, menegaskan bahwa penetapan empat tersangka pada Selasa (14/10/2025) didukung oleh bukti yang kuat dari kesaksian tersebut dan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

“Jumlah saksi yang masif ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan korupsi dalam program BSPS di Sumenep,” kata Wagiyo.

Empat tersangka, terdiri dari Koordinator Kabupaten dan Tiga Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), diduga memotong dana bantuan bedah rumah yang seharusnya menyasar 5.490 penerima di 24 kecamatan Sumenep dengan total anggaran Rp109,8 miliar. Setiap penerima seharusnya mendapatkan Rp20 juta.

Baca Juga :  Tellasan Topak 2026: Sinergi Ulama, Yayasan dan Seniman Lestarikan Tradisi

Modus operandi yang ditemukan penyidik adalah pemotongan dana bervariasi antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta (biaya komitmen) dan Rp1 juta hingga Rp1,4 juta (biaya laporan) melalui toko bahan bangunan. Akibat pemotongan sistematis ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp26.323.902.300.

Keempat tersangka kini telah ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, sementara Kejati Jatim memastikan kasus ini terus dikembangkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. (Ions)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Curanmor di Rumbai Berhasil Digagalkan Warga, Polisi Amankan Pelaku
Ketua DPC PERADI Madura Raya Syafawi, SH Resmi Dilantik sebagai Wasekjen DPN PERADI
Kodim 0510/Tigaraksa Dukung Pemusnahan Barang Bukti di Tangerang
Personil Koramil 13/Cisoka Patroli Malam Intensifkan Keamanan Wilayah
Pentingnya Penegakan Hukum Pidana dari Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UI
INDODAX Hadirkan Tokenized Stocks, Perluas Akses Investor ke Aset Global Berbasis Blockchain
Rally Kripto Dipicu Tol Bitcoin, INDODAX Soroti Dampaknya pada Ekonomi Global
Warga Serpong Utara Resah, Berkedok Kios Kosmetik, Diduga Jadi Lapak Obat Keras di Jelupang

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:34 WIB

Aksi Curanmor di Rumbai Berhasil Digagalkan Warga, Polisi Amankan Pelaku

Jumat, 17 April 2026 - 17:15 WIB

Ketua DPC PERADI Madura Raya Syafawi, SH Resmi Dilantik sebagai Wasekjen DPN PERADI

Jumat, 17 April 2026 - 11:00 WIB

Personil Koramil 13/Cisoka Patroli Malam Intensifkan Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 18:13 WIB

Pentingnya Penegakan Hukum Pidana dari Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UI

Rabu, 15 April 2026 - 15:51 WIB

INDODAX Hadirkan Tokenized Stocks, Perluas Akses Investor ke Aset Global Berbasis Blockchain

Berita Terbaru

Oplus_131072

Hukum dan Kriminal

Aksi Curanmor di Rumbai Berhasil Digagalkan Warga, Polisi Amankan Pelaku

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:34 WIB