SUARANEWS86.COM || Mandau — Lagi-lagi usaha galian C ini menyebutkan bahwa semua sudah mempunyai setoran, ada dugaan institusi polri mulai terkecil hingga tingkat tinggi terkhusus yang berada di propinsi Riau ditemukan tim media suaranews86.com, dutakabarterkini.com dan ski patroli cetak, Kamis (4/9/2025) Sekira jam 15:02 wib.
Dengan tidak banyak mengulur waktu tim Suaranews86.com mengkonfirmasi salah satu penjaga kegiatan Galian C berjenis kelamin perempuan dan tidak mau menyebutkan namanya ketika di tanya tim media, inisial JM.DK.CR,
Dengan nada penuh kesal, penjaga galian C berjenis kelamin perempuan, kegiatan yang beralamat di Jl Siak desa petani kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis propinsi Riau ini sudah ada dapatnya semua pak, kami saja baru pulang dari Polda Riau, jadi kalau bapak mau jelas-jelas tentang galian C ini tanya aja ke Polda Riau mereka tau kok.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena semalampun datangnya media, katanya pimpinan redaksi, ini fotonya, jadi kalau orang bapak mana identitasnya, dengan cepat si penjaga galian C berjenis kelamin perempuan langsung mengambil foto KTA masing-masing begitu juga orangnya, jadi pak media kalau mau ambil foto/vidio silahkan saja kita tidak takut sedikitpun,” pungkasnya semberi memandang sebelah mata pekerjaan kontrol sosial ini.
Ditambahkan oleh si perempuan penjaga galian C dengan menelepon salah seorang bernama ALI, sepengatahuan para media lokal khusus kota duri pemain galian C atau pengerukan tanah yang berlokasi di beberapa wilayah di kota duri kabupaten Bengkalis, dengan nada sombong ALI menyebutkan tidak usah kasih dia pikir takut kita sambungnya di video call dengan penjaga galian C berjenis kelamin perempuan.
Untuk menyikapi mengenai aturan dan peraturan awak media Suaranews86.com mencoba menghubungi tim kuasa hukum suaranews86.com melalui TLP selulernya menerangkan bahwa pengerukan tanah termasuk aktivitas yang dapat di identifikasi kan dengan galian C (sekarang disebut penambangan bantuan), karena galian C merujuk pada berbagai jenis bahan tambang yang diekstraksi dari pemukiman tanah, seperti tanah, pasir dan krikil yang merupakan hasil dari proses penambangan.
Dan undang-undang yang mengatur di UU nomor 5 tahun 1960 (UUPA) undang -undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggara tanah ini semua jelas di terangkan.
Dan untuk pelaku pidana tanpa legalitas terancam pidana berdasarkan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 yang bisa dikenakan penjara maksimal 5 tahun denda maksimal Rp.10 meliar saksi ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan penambung an tanpa izin resmi.
Sementara IUP (izin usaha pertambangan) harus diterbitkan oleh pemerintah pusat (Mentri energi dan sumber daya mineral) ESDM tidak berlaku yang dikeluarkan oleh desa setempat tanggapan dari penasehat hukum suaranews86.com.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi atas tudingan adanya dugaan setoran ke APH, sampai berita ini terbit, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Asep Darmawan SH SIK, belum memberikan keterangan apapun. Bersambung..!
(J Manik)
Penulis :juli manik




























