SUARANEWS86.COM || LABUSEL — Mirisnya pengetahuan guru piket di SMAN 2 Torgamba Desa Asam Jawa kecamatan Torgamba Kebupaten Labuhan Batu Selatan propinsi Sumatra Utara, membuat awak media suarnews86.com menyimpulkan suatu opini dugaan bahwa kepala sekolah telah menitipkan kepada guru piket di SMAN 2 Torgamba, “asal datang wartawan di usahakan jangan bisa jumpa dengan kepala sekolah”, sebab kepala sekolah mempunyai kebijakan yang diduga kuat mengangkangi peraturan presiden no.87 tahun 2016 tentang saiber pungli.
Sesuai dengan tupoksi awak media suarnews86.com mengumpulkan/mencari/mengkonfirmasi narasumbernya yang dilindungi dengan undang-undang 40 tahun 1999, namun tetap bisa kandas di meja/terhalang oleh oknum-oknum yang notabene tidak mengerti apa maksud dan tujuan awak media datang ke sekolah negeri mulai dari tingkat SD, SMA, SMA, SMK begitu swasta yang telah menerima santunan dana BOS, BOSDA namun di SMAN 2 Torgamba ini ditemukan/dirasakan awak media suaranews86.com Senin (11/8/2025).
Mencari kepastian dugaan aroma pungli di SMAN 2 Torgamba, awak media suaranews86.com mencoba mengkonfirmasi kepsek SMAN 2 Torgamba Sabtu (8/8/2025) sekira jam 10.30 wib sampai jam 11.37 wib, namun kepala sekolah tidak muncul, alasan guru piket tunggu/sabar pak bahwa pak kepsek kami masih keliling, karena kebetulan hari Jumat waktupun sudah menunjukan jam 11.37 wib, menunggu tidak ada jawaban baik guru piket yang hilang dan yang mau di tanyapun tidak ada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai pencari berita sesuai cara penulisan 5W 1 H awak media kembali melakukan konfirmasi pada Senin (11/8/2025) sekira jam 12.39 wib siang hari, namun mendapat jawapan dari guru piket, bahwa kepala sekolah keluar menuju SMAN 1 kota pinang dan kalau bapak meminta nomor HP kepala sekolah kami, secara pribadi pak kami tidak berani dan kalau bapak mau menuliskan/menayangkan ke laman media bapak saya tidak terima pak, karna kami juga punya HAK,” pungkasnya mencuekin awak media.
Sementara itu hasil konfirmasi awak media dari beberapa orangtua siswa bahwa anaknya yang bersekolah di SMAN 2 Torgamba desa asam Jawa kecamatan Torgamba kabupaten labuhanbatu selatan propinsi Riau masih membayar uang sekolah (SPP) sebesar kurang lebih Rp.30.000/siswa, disinilah jelas awak media ingin mengkonfirmasi/mempertanyakan kebenaran aduan dari orang tua siswa bagaimana kebenarannya, namun kepala sekolah tidak berkenan memberi jawaban/alergi menjumpai wartawan.
Padahal jelas dana BOS yang bersumber dari pemerintah pusat, yang dikelola oleh Kemendikbud baru di salurkan ke sekolah SMAN 2 Torgamba dan untuk penggunaan nya jelas membiayai operasional sekolah, Gaji guru, kegiatan belajar mengajar dan kebutuhan sekolah dan perawatan gedung, namun dugaan uang sekolah (SPP) di SMAN 2 Torgamba sampai saat ini belum jelas peruntukannya membuat publik bertanya dan bertanya. (J Manik)




























