Maraknya Aksi Pengoplosan Beras, Pemerintah Resmi Hapus Kategori Beras Medium dan Premium

- Redaksi

Minggu, 27 Juli 2025 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah memutuskan untuk menghapus klasifikasi beras medium dan premium sebagai dampak dari terungkapnya praktik pengoplosan beras oleh sejumlah produsen nakal. Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, pada Jumat (25/7/2025).

Zulkifli menjelaskan bahwa selama ini pembagian kelas beras semacam itu tidak berdasar pada kualitas bahan baku, melainkan hanya pada pengemasan dan merek. Karena itu, pemerintah sepakat untuk menyederhanakan klasifikasi menjadi satu jenis beras umum saja.

“Ke depan tidak ada lagi istilah beras premium atau medium. Beras cukup disebut beras, tanpa embel-embel kelas,” ujar Zulkifli.

Namun, Zulkifli menegaskan bahwa beras khusus seperti Pandan Wangi, Basmati, atau Japonica akan tetap dikenali berdasarkan varietasnya, dan harus memiliki sertifikat resmi dari pemerintah.

Sementara itu, terkait penetapan harga, pemerintah masih melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Pertanian. Rentang harga yang tengah digodok berkisar antara Rp12.500 hingga Rp13.500 per kilogram.

Langkah ini diambil menyusul temuan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terhadap praktik pemalsuan mutu beras oleh beberapa perusahaan. Sedikitnya tiga produsen dan lima merek dilaporkan mengedarkan beras oplosan, dengan total barang bukti mencapai 201 ton.

Baca Juga :  Demo di DPRD Riau akan di Hadiri Ribuan Massa, LIRA: Sampaikan Aspirasi Secara Santun dan Damai

Beberapa perusahaan yang terseret dalam kasus ini antara lain PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen, serta Toko SY yang memasarkan merek Jelita dan Anak Kembar. Produk-produk tersebut dikemas dalam ukuran 2,5 hingga 5 kilogram dan dipasarkan sebagai beras premium meski kualitasnya tidak sesuai label.

“Dalam penggeledahan, kami juga menyita dokumen-dokumen legalitas seperti izin edar, sertifikat merek, SOP perusahaan, hingga laporan produksi dan maintenance,” ungkap Brigjen Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan Polri.

Baca Juga :  Ejek Honorer Berobat Pakai BPJS, Karyawan PT Timah Akhirnya Dirumahkan!

Ia menyatakan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Ancaman pidana bagi pelaku cukup berat: maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar untuk tindak pidana perlindungan konsumen, serta tambahan pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp20 miliar.

Langkah tegas ini diambil untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas program pangan nasional di tengah kekhawatiran publik terhadap praktik dagang yang merugikan. **

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reshufle Kabinet, Prabowo Lantik Sejumlah Tokoh dan Pejabat, Berikut Daftarnya!
TNI Pastikan Utamakan Keselamatan Prajurit di Lebanon
UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Kopda Rico Pramudia
Sempat Menjalankan Perawatan di Rumah Sakit Beirut, Prajurit TNI dari Unifil Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon
Kemendagri Usulkan Penerapan Denda untuk Pengurusan e-KTP Hilang
Ikuti Retreat Nasional di Magelang, Muhammad Isa Lahamid : “Retreat Nasional Memiliki Makna Strategis yang Jauh Melampaui Kegiatan Seremonial”
KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG
Pers Indonesia Berduka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:53 WIB

Reshufle Kabinet, Prabowo Lantik Sejumlah Tokoh dan Pejabat, Berikut Daftarnya!

Senin, 27 April 2026 - 15:58 WIB

TNI Pastikan Utamakan Keselamatan Prajurit di Lebanon

Senin, 27 April 2026 - 14:01 WIB

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Kopda Rico Pramudia

Jumat, 24 April 2026 - 21:52 WIB

Sempat Menjalankan Perawatan di Rumah Sakit Beirut, Prajurit TNI dari Unifil Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon

Selasa, 21 April 2026 - 21:10 WIB

Kemendagri Usulkan Penerapan Denda untuk Pengurusan e-KTP Hilang

Berita Terbaru