AMRB Desak Mendagri Segera Terbitkan Surat Izin Pemeriksaan Bupati Rohil Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu

- Redaksi

Jumat, 11 Juli 2025 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Tak hanya memantik reaksi masyarakat di Pekanbaru, kasus dugaan ijazah palsu Bupati Rokan Hilir Bistamam kini mendorong massa Aliansi Mahasiswa Rohil Bersatu (AMRB) berunjuk rasa menyampaikan aspirasi mereka di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (10/7/2025) siang.

Pada aksi kali ini, AMRB melalui Koordinator Aksi, Karim menyatakan menuntut Menteri Dalam Negeri segera menerbitkan izin pemeriksaan terhadap Bupati Rokan Hilir Bistamam demi kepastian hukum dan keadilan, sebab sudah 30 hari sejak Polda Riau menyurati Mendagri untuk meminta izin melakukan pemeriksaa terhadap Bupati Rokan Hilir, namun belum ada jawaban dari Mendagri.

“AMRB juga mendesak Mendagri tidak boleh cawe-cawe atau menunda proses hukum dengan dalih politik. AMRB juga menuntut pencopotan jabatan Bistamam dari posisi Bupati Rokan Hilir jika terbukti secara hukum menggunakan ijazah palsu,” lanjut Karim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karim mengutarakan, AMRB juga menuntut usut tuntas seluruh jaringan pemalsuan ijazah, termasuk oknum dinas pendidikan dan kepala sekolah yang diduga terlibat serta buka hasil penyelidikan ke publik secara terbuka dan akuntabel.

“AMRB menuntut pembentukan tim independen bersama Kemendikbud dan Kemdagri untuk mengaudit dokumen pendidikan semua pejabat publik di Provinsi Riau serta harus diberikan sanksi administratif dan pidana kepada pihak-pihak yang dengan sengaja menerbitkan atau melegalisir dokumen palsu,” lanjut Karim.

Baca Juga :  Polda Riau Sediakan Bus Gratis untuk Keluarga Korban Bencana Alam di Sumatera Barat

Lebih lanjut Karim membeberkan, melalui aksi itu, AMRB ingin menyampaikan suara nurani dan kemarahan publik atas mandeknya proses hukum terhadap Bupati Rokan Hilir Bistamam yang diduga keras menggunakan ijazah palsu demi menduduki jabatan publik.

“Kasus ini bukan sekadar isu teknis, tetapi mencerminkan bobroknya moralitas pejabat publik. Pada 5 Mei 2025, seorang warga, Muhajirin Siringoringo secara resmi melaporkan dugaan

pemalsuan ijazah SMEA PGRI Pekanbaru tahun 1968 ke Bareskrim Polri. Dokumen tersebut digunakan oleh Bupati Rohil, Bistamam, untuk memenuhi syarat administratif pencalonan,” beber Karim.

Namun, lanjut Karim, setelah ditelusuri, ditemukan banyak kejanggalan, di antaranya nama yang tercantum di ijazah berbeda dari KTP, tinta ijazah tampak baru meskipun seharusnya berusia 57 tahun, ejaan dalam dokumen campur aduk antara Soewandi dan EYD, yang secara historis tidak mungkin digunakan bersamaan.

“Kejanggalan lainnya, Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SD dan SMP juga tidak mencantumkan nomor register, nomor induk siswa dan hanya ditandatangani oleh satu orang saksi yang bukan alumni sekolah tersebut,” beber Karim.

Baca Juga :  Polda Riau Lepas Bantuan Kemanusiaan Tahap III untuk Korban Bencana di Sumatera Barat

Tidak hanya itu, lanjut Karim, Polda Riau telah mengirimkan surat permohonan izin pemeriksaan ke Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Namun hingga kini, Menteri Dalam Negeri belum menerbitkan izin yang dimaksud.

“Apa arti hukum jika izin pemeriksaan seorang pejabat ditahan? Apakah hukum harus menunggu restu politik?,” tegas Karim.

Karim menjelaskan, pemalsuan dokumen diatur dalam Pasal 263 KUHP yang menyatakan pemalsuan dokumen diancam pidana hingga 6 tahun. Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2003 juga menjamin keabsahan dokumen pendidikan. Selanjutnya, Permendikbud No. 29 Tahun 2014 juta menyatakan SKPI wajib mencantumkan identitas lengkap dan dua saksi alumni.

Diutarakan Karim, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan pemeriksaan kepala daerah membutuhkan izin Mendagri. Bahkan, UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) telah mehyatakan Setiap warga negara berhak atas perlakuan yang sama di depan hukum.

Baca Juga :  Pegawai Setwan Sebanyak 30 Orang Telah Kembalikan Uang Korupsi SPPD Fiktif Rp 2,17 Miliyar

“Kami tegaskan, tidak ada jabatan yang boleh dibangun di atas kebohongan. Penggunaan ijazah palsu adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, pendidikan dan konstitusi. Bila Mendagri terus diam, maka Mendagri adalah bagian dari masalah,” imbuh Karim.

“Kami datang bukan untuk menyebar benci, tapi menuntut kejujuran dan keadilan. Kami bersuara bukan untuk menghancurkan, tapi menyelamatkan kehormatan republik dari kebohongan! Jangan lumpuhkan hukum demi melindungi kekuasaan! Negara ini tidak boleh dikendalikan oleh pemalsu sejarah akademik! Kami mahasiswa akan terus mengawal sampai keadilan tegak tanpa pandang bulu!,” pungkas Karim.

Sementara itu, aksi AMRB di Kemendagri diterima oleh staf bidang humas dan ditanggapi oleh inspektorat sosial, yang menyatakan laporan dari dugaan ijazah palsu akan ditelusuri lebih lanjut dan terkait surat yang dikirimkan oleh Polda Riau mengenai izin pemeriksaan Bistamam akan diperiksa kembali.

Staf tersebut juga menyatakan kepada massa, Kemendagri mengapresiasi pengaduan tentang dugaan ijazah palsu kepala daerah. “Jika ada bukti lebih lanjut silahkan berikan ke kami dan akan kami tindaklanjuti,“ ungkap staf tersebut. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG
Pers Indonesia Berduka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Lantik Puluhan Pejabat, Ini Daftarnya
Menteri ESDM: Hingga Akhir Tahun 2026, Harga BBM Subsidi Tak Akan Mengalami Kenaikan
Bentuk Penghormatan Negara, Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Militer
UNIFIL Gelar Upacara Memorial untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Selatan
Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia
Pemko Pekanbaru Luncurkan Aplikasi AMAN, Warga Bisa Laporkan Jalan Berlubang dan Bimbingan Psikolog

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:42 WIB

KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG

Sabtu, 18 April 2026 - 10:45 WIB

Pers Indonesia Berduka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung

Jumat, 17 April 2026 - 18:32 WIB

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Lantik Puluhan Pejabat, Ini Daftarnya

Jumat, 17 April 2026 - 14:09 WIB

Menteri ESDM: Hingga Akhir Tahun 2026, Harga BBM Subsidi Tak Akan Mengalami Kenaikan

Senin, 6 April 2026 - 20:09 WIB

Bentuk Penghormatan Negara, Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Militer

Berita Terbaru

Nasional

KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:42 WIB