Kejati Maluku dan Kejari Ambon Berhasil Merehabilitasikan Pengguna Narkoba Melalui Keadilan Restoratif

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | MALUKU — Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya pada Kejaksaan Negeri Ambon, berhasil menghentikan penuntutan Perkara Narkotika berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan ke Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Wahyudi, S.H.,M.H beserta Tim, melalui Video Conference diruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Rabu (07/05/2025).

Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice tersebut yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, Kasi A Hadjat, S.H, Kasi B Junetha Pattiasina, S.H.,M.H dan Kasi C Ahmad Latupono, S.H.,M.H. Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dr. Adhryansah, S.H.,M.H beserta jajaran pada Bidang Pidum, hadir melalui sarana Video Conference diruang Vicon Kejaksaan Negeri Ambon.

Baca Juga :  Dorong Peningkatan Kualitas Layanan, Kalapas Pekanbaru Hadiri Evaluasi Ombudsman 2025

Tersangka “ARM” alias Cide diketahui melanggar kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ATAU KETIGA Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun berdasarkan pertimbangan Tim Restorative Justice Kejaksaan Negeri Ambon, tersangka dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan Narkotika yang didasari dengan hasil pengujian laboratorium projusiticia Nomor : 449/0001/Labkes/I/2025 tanggal 06 Januari 2025, pada urine tersangka dengan hasil Positif Methampetamine, sehingga perlu dilakukan rehabilitasi terhadap tersangka.

Selain itu, di Rumah RJ Kejaksaan Negeri Ambon, yang dihadiri oleh Jaksa Fasilitator, Tersangka, Istri Tersangka, dan Tokoh Masyarakat serta Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, juga telah dilakukan penandatanganan Pakta Integritas dan Surat Jaminan dari Istri Tersangka serta Surat Pernyataan dari Tersangka yang menyatakan bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.

Baca Juga :  Gantikan Maisisco, Firman Hadi Resmi Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Diskominfotiksan Pekanbaru

Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut yang disertai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restorative Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Maka perkara yang diajukan untuk dilakukannya Penghentian Penuntutan, telah disetujui oleh Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dilakukan Penghentian Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan pertimbangan sebagai berikut :

Baca Juga :  Sumur Bor Hasil Program TMMD ke 127 Musholla Nurul Alif di Desa Perhentian Luas Sudah Bisa Digunakan

– Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;

– Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

– Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

– Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

– Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

– Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika. (Rls)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Riau: Seluruh Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Rumbai Sudah Ditangkap
Breaking News! 4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Rumbai Ditangkap di Aceh dan Sumut
Asah Skill Religi, Santri Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Rutin Latihan Hadrah
Pemprov Riau Pastikan Ketersediaan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panik
Masyarakat Pekanbaru Kesulitan Mendapatkan Pertalite di SPBU, Harga di Eceran Tembus Rp 14 Ribu per Liter
Polisi Ungkap Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Lansia di Rumbai, Diduga Ada Keterlibatan Menantu Korban
Sorotan Mafia Tanah, Para Datuk Bergerak Tuntaskan Persoalan Alfa Hutagalung
Semangat Menuntut Ilmu, Santri Aktif Ikuti Pembelajaran Ngaji dan Fiqih

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:37 WIB

Kapolda Riau: Seluruh Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Rumbai Sudah Ditangkap

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:40 WIB

Breaking News! 4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Rumbai Ditangkap di Aceh dan Sumut

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:08 WIB

Asah Skill Religi, Santri Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Rutin Latihan Hadrah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:09 WIB

Pemprov Riau Pastikan Ketersediaan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Pekanbaru Kesulitan Mendapatkan Pertalite di SPBU, Harga di Eceran Tembus Rp 14 Ribu per Liter

Berita Terbaru