Dua Manager PT VI Diadukan ke Ditreskrimum Polda Riau

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Pekanbaru — Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih (LBH LMP) wilayah hukum Riau membuat aduan ke Ditreskrimum Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Imam Basuki dan Horas Panjaitan. Keduanya bekerja sebagai perator manager Duri dan operator manager Bangko di PT. VI yang melakukan pekerjaan di lingkungan proyek Pertamina Hulu Rokan (PHR).

LBH LMP Riau selaku kuasa hukum dari Indra mengadukan secara resmi Imam Basuki dan Horas Panjaitan di Ditreskrimum Polda Riau jalan Pattimura, Pekanbaru. Surat aduan dengan nomor 10/LBH-LMP/Riau/III/2025 tersebut diterima langsung oleh staf Ditreskrimum di lantai 4 Gedung Polda Riau, dengan bukti tanda terima. Hal ini disampaikan oleh staf LBH LMP Riau, Rudi kepada awak media pada Kamis sore (13/03/2025) di kantor LBH LMP Riau.

Baca Juga :  Operasi Zebra 2025, Polantas Inhu Berikan Edukasi dengan Membagikan Bibit Pohon ke Pengendara

Rudi menyampaikan “Imam Basuki dan Horas Panjaitan diadukan sebagaimana dugaan yang dimaksudkan Pasal 372 dan atau Pasal 374 serta Pasal 55 KUHP Pidana”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilanjutkan Rudi, “Imam Basuki menerima kurang lebih 10 kali transfer dalam proses menerbitkan 6 SPK dari PT VI kepada PT. AKS dalam pekerjaan yang didapat dari PT. PHR. Sepuluh kali transfer yang diterima oleh Imam bernilai kurang lebih Rp. 650 juta.”

Menurut penelusuran awak media, PT. VI belum tuntas melakukan kewajiban keuangan kepada PT. AKS sejak tahun lalu.

Baca Juga :  Pencegahan dan Penanggulangan TBC-HIV, Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Warga Binaan

“Apakah dugaan tindak pidana merupakan perbuatan perorangan sebagai subjek hukum yang dilakukan dua orang tersebut atau perbuatan korporasi sebagai subjek hukum yang dilakukan PT. VI tanpa sepengetahuan PT. PHR,” demikian Rudi mengakhiri penyampaian. (Fa)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik
Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027
Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri
Diduga Palsukan Register Tanah SKGR, Inisial PK Dilaporkan di Polsek Pangkalan Kuras
KPK Cek Fly Over SKA, Jalan di Tutup Selama 6 Hari
Mako Satpol PP Pekanbaru Bakal Dipindah ke Kantor UPT Metrologi Jalan Ahmad Yani
Disdik Riau Terbitkan SE Larangan Sekolah Tahan Ijazah Siswa, Kedapatan Akan Disangsi
Kader Partai Nasdem Riau Demo PWI, Protes Sampul Majalah Tempo

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik

Kamis, 16 April 2026 - 22:26 WIB

Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri

Kamis, 16 April 2026 - 16:08 WIB

KPK Cek Fly Over SKA, Jalan di Tutup Selama 6 Hari

Kamis, 16 April 2026 - 16:06 WIB

Mako Satpol PP Pekanbaru Bakal Dipindah ke Kantor UPT Metrologi Jalan Ahmad Yani

Berita Terbaru

Pekanbaru

Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:26 WIB