Pertalite di Oplos Jadi Pertamax, Dirut Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta — Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa kasus ini melibatkan transaksi ilegal pada periode 2018-2023.

Dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (25/2/2025), Kejagung menjelaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax untuk kemudian diolah atau “diblending” menjadi Pertamax.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus ini dilakukan dengan membayar harga untuk bahan bakar Ron 92 (Pertamax), padahal yang dibeli sebenarnya adalah Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah.

Baca Juga :  Bukan Kasus Asusila, Ternyata Pengemudi Avanza yang di Rusak di Rumbai Korban Pemerasan

Setelah itu, Pertalite tersebut diolah di Storage/Depo agar menjadi Ron 92. Praktik ini dinyatakan sebagai tindakan yang tidak diperbolehkan.

Selain Riva Siahaan, enam tersangka lain juga telah ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; serta AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Kemudian, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga :  Sebar Data Pribadi Nasabah, Polres Gresik Amankan 4 Orang Pengelola Aplikasi Matel

Dalam kasus ini, Riva Siahaan bersama SDS dan AP diduga memenangkan DMUT atau broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

Sementara itu, DM dan GRJ berkomunikasi dengan AP untuk mendapatkan harga tinggi sebelum syarat terpenuhi dan mendapat persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.

Penyelidikan juga menemukan adanya penggelembungan kontrak pengiriman minyak yang dilakukan Yoki Firnandi. Negara disebut mengeluarkan biaya tambahan hingga 13-15 persen secara ilegal, yang kemudian menguntungkan tersangka MKAR dari transaksi tersebut.

Akibat praktik ini, mayoritas kebutuhan minyak dalam negeri diperoleh melalui impor yang tidak sah. Hal ini berdampak pada kenaikan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Minyak (BBM), yang kemudian menjadi dasar penetapan subsidi BBM dari APBN.

Baca Juga :  Tenteng Senjata Laras Panjang, Oknum Prajurit TNI Ngamuk di Bank BRI Gowa, Sempat Lepaskan Tembakan

Kejagung menyebut bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 193,7 triliun. Proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal ini. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Buruh 2026, Anggota DPRD Sumenep Afrian Mukhlas: “Kesejahteraan Pekerja Harus Jadi Prioritas”
Inspektorat Dinilai Gagal Awasi DD-ADD, DPRD Sumenep Desak Investigasi
INDODAX: DCA Bantu Investor Meredam Risiko Volatilitas Pasar Kripto
Soal Dugaan Penyimpangan Penanganan Barang Sitaan Rokok Ilegal di Bea Cukai Dumai, Ketua KNPI Riau Tegaskan Hal ini
Gerobak dan Keringat Prajurit Kodim, Jembatan Cimanceuri Hubungkan Dua Desa ‎
Breaking News! KAJJ Bertabrakan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah Makan
Viral Video Siswa Jambak Guru di Langsa, Ternyata Prank Kejutan Ulang Tahun Guru

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:36 WIB

Hari Buruh 2026, Anggota DPRD Sumenep Afrian Mukhlas: “Kesejahteraan Pekerja Harus Jadi Prioritas”

Rabu, 29 April 2026 - 21:02 WIB

Inspektorat Dinilai Gagal Awasi DD-ADD, DPRD Sumenep Desak Investigasi

Rabu, 29 April 2026 - 19:09 WIB

INDODAX: DCA Bantu Investor Meredam Risiko Volatilitas Pasar Kripto

Rabu, 29 April 2026 - 17:23 WIB

Soal Dugaan Penyimpangan Penanganan Barang Sitaan Rokok Ilegal di Bea Cukai Dumai, Ketua KNPI Riau Tegaskan Hal ini

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Gerobak dan Keringat Prajurit Kodim, Jembatan Cimanceuri Hubungkan Dua Desa ‎

Berita Terbaru