Ombudsman RI Soroti Polemik Pemecatan Novi Citra Vokalis Band Sukatani Sebagai Guru

- Redaksi

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM — Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah menyoroti polemik pemecatan vokalis Band Sukatani, Novi Citra Indriyati.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, perempuan yang memiliki nama panggung ‘Twister Angel’ ini berprofesi ganda sebagai guru di salah satu SD swasta di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Meski sempat mengajar, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi rupanya sudah tidak aktif. Laporan penonaktifan data oleh admin sekolah dilakukan pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida mengatakan, pihaknya tengah mendalami polemik pemecatan Novi.

Baca Juga :  Toko Lampu Asia Elektrikal di Jalan Sudirman Pekanbaru Terbakar, 7 Unit Armada Damkar Diturunkan

Pihaknya berkomitmen untuk membuka seterang-terangnya jika ditemukan ada diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.

“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidkan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti melalui pesan tertulis seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (22/2/2025).

Sanksi tersebut, kata Siti, memiliki tingkatan yang penjatuhannya harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.

“Sanksi berat dapat diberikan, jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan tidak mengarah pada sanksi berat,” jelas Siti.

Baca Juga :  Sejumlah Pati TNI AD Sandang Brevet Taipur

Menurut Siti, kemerdekaan mengeskpresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Artinya, statusnya sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan dalih atas pemberhentian Novi sebagai guru.

“Respon Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kiritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang yg berprofesi sebagai guru,” tegas Siti.

Siti menambahkan, sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga para pengambil kebijakan atau keputusan harus mendasarkan pada asas-asas pelayanan publik.

Baca Juga :  Napi Terpidana Mati 3 Orang Kabur dari Rutan Siak, 2 Tangkap dan 1 Masih Buron

“Dinas Pendidikan setempat perlu hadir turut menjernihkan permasalahan. Jika terbukti ada hak-hak yang dilanggar, harus diupayakan pemulihan, pemenuhan dan perlindungan hak dimaksud,” pungkasnya. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Berlobang Jadi Mulus, Babinsa Koramil Ikut Laksanakan Program Asri
Dari Pasar Hingga Kawasan Industri, Prajurit Kodim/0510 Sisir Jalur Rawan Malam
Wakil Aktivis Kontras Andrie Yunus Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapten Inf Triyadi Hadiri Santunan Anak Yatim yang Diselenggarakan DPC KWRI Kabupaten Tangerang
Koramil 12/Rajeg Patroli Malam Pastikan Wilayah Kondusif
Amankan Wilayah Pesisir Kabupaten Tangerang, Koramil 09/Mauk Patroli Siskamling
Breaking News! 5 Rumah di Asrama Polisi Pekanbaru Terbakar
PAC GP Ansor Ambunten Gelar Khotmil Qur’an, Bagikan Takjil dan Santunan Anak Yatim

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:09 WIB

Jalan Berlobang Jadi Mulus, Babinsa Koramil Ikut Laksanakan Program Asri

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:08 WIB

Dari Pasar Hingga Kawasan Industri, Prajurit Kodim/0510 Sisir Jalur Rawan Malam

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:12 WIB

Wakil Aktivis Kontras Andrie Yunus Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:14 WIB

Kapten Inf Triyadi Hadiri Santunan Anak Yatim yang Diselenggarakan DPC KWRI Kabupaten Tangerang

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:20 WIB

Koramil 12/Rajeg Patroli Malam Pastikan Wilayah Kondusif

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page