SUARANEWS86.COM || Keberadaan Pertamina Field Lirik di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) saat ini membuka peluang besar bagi masyarakat untuk turut serta mengelola ladang minyak atau “emas hitam” yang selama ini dinilai belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.
Selama ini, masyarakat di Kecamatan Lirik disebut hanya menjadi penonton di daerah sendiri, sementara potensi sumber daya minyak cukup besar. Kondisi ini kini mulai berubah seiring hadirnya kebijakan pemerintah pusat.
Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, yang membuka peluang pengelolaan sumur idle (tidak aktif) dan sumur tua oleh masyarakat melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini bertujuan melegalkan ribuan sumur minyak rakyat yang sebelumnya dikelola secara mandiri tanpa dasar hukum, sekaligus meningkatkan lifting migas nasional.
Berdasarkan informasi hingga Mei 2026, terdapat sejumlah poin penting
dalam kebijakan tersebut, di antaranya:
• Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi payung hukum legalisasi sumur minyak rakyat.
• Sumur yang sebelumnya dianggap ilegal kini dapat dikelola secara legal dengan memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan (HSSE).
• Pengelolaan tidak diperbolehkan secara perorangan, melainkan melalui badan hukum seperti koperasi, UMKM, atau BUMD.
• Pola kerja sama dilakukan antara koperasi/UMKM/BUMD dengan KKKS atau Pertamina, termasuk Pertamina EP Field Lirik.
• Hasil produksi wajib dijual ke Pertamina dengan harga yang telah ditetapkan.
• Pemerintah bersama SKK Migas melakukan inventarisasi sekitar 45.000 potensi sumur rakyat di berbagai daerah.
• Kebijakan ini tidak untuk membuka sumur baru, melainkan mengaktifkan kembali sumur tua atau idle.
• Diharapkan mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi masyarakat lokal.
• Penerapan teknologi akan dilakukan untuk memaksimalkan produksi sumur tua.
Pemerintah optimistis kebijakan ini mampu menambah produksi minyak nasional sebesar 10.000 hingga 15.000 barel per hari.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di bawah kepemimpinan Bupati Ade Agus Hartanto juga tengah mempersiapkan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sumur idle.
Sekretaris Daerah Inhu, Zulfahmi Adrian, menyebutkan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menginventarisasi sumur-sumur idle yang akan didaftarkan ke Kementerian ESDM.
Saat ini, tercatat sekitar 800 sumur idle dan sumur tua di wilayah Inhu yang telah dipetakan melalui koordinasi dengan SKK Migas Sumbagut dan Pertamina EP Lirik.
Nantinya, pengelolaan sumur tersebut akan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Koperasi Unit Desa (KUD).
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga melibatkan masyarakat desa secara langsung, membuka lapangan pekerjaan, serta menciptakan efek domino bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Tokoh masyarakat Lirik yang juga Ketua Koperasi Produsen Energi Migas Lirik, Johny Setiawan Mundung, menyampaikan bahwa masyarakat Lirik siap mengambil peran dalam pengelolaan migas.
“Kami tidak ingin lagi menjadi penonton di negeri sendiri. Kami ingin menjadi subjek dalam pembangunan migas nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat Lirik telah memiliki pengalaman mengelola sumur tua sejak tahun 2012 hingga 2017, serta didukung sumber daya manusia dan teknologi yang memadai.
Selain itu, koperasi yang dibentuk juga telah berbadan hukum dan memenuhi persyaratan pengelolaan sumur tua, dengan potensi sekitar 600 sumur di Kecamatan Lirik yang saat ini berada dalam konsesi Pertamina EP Field Lirik.
Johny berharap adanya dukungan berupa rekomendasi dari Bupati Inhu dan Gubernur Riau sebagai salah satu syarat dalam pengelolaan sumur tua sesuai regulasi yang berlaku.
“Dengan dukungan tersebut, kami siap berkontribusi dalam meningkatkan produksi migas sekaligus kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. **
(Pras)


























