SUARANEWS86.COM || KAMPAR – Tokoh adat Kenegerian Air Tiris, Fendi Sugara bergelar Datuk Betuah, menegaskan bahwa seluruh wilayah di Kabupaten Kampar pada dasarnya merupakan bagian dari wilayah adat (wilayat) yang berada di bawah kewenangan kedatukan.
Hal itu disampaikan terkait polemik sengketa lahan yang tengah viral di masyarakat, atas tuduhan Alfa Hutagalung dalam kasus dugaan perampasan lahan yang melibatkan seorang dosen senior Dewita (68), warga Pekanbaru. Menurutnya, setiap penguasaan atau penggarapan lahan wajib mendapat persetujuan dari penguasa wilayah adat setempat.
“Tidak ada sejengkal pun lahan di Kampar yang tidak masuk dalam wilayah kedatukan. Jadi setiap penggunaan lahan harus ada persetujuan tertulis dari penguasa wilayah,” ujar Fendi saat diwawancara awak media, Kamis (30/4/26).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, keabsahan kepemilikan tanah harus ditelusuri dari asal-usul atau alas haknya, apakah benar berasal dari pelepasan hak oleh kedatukan atau tidak.
Selain itu, Fendi juga menekankan pentingnya mencocokkan objek lahan yang diklaim oleh para pihak agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan.
“Harus dilihat dulu apakah objeknya sama atau tidak. Kalau sama, maka kami menyarankan agar diselesaikan melalui mediasi untuk mencari solusi terbaik,” tambahnya.
Senada dengan itu, Firdaus bergelar Datuk Moga menjelaskan bahwa tanah wilayat merupakan hak komunal yang tidak bisa diperjualbelikan secara sepihak, melainkan harus melalui keputusan bersama dalam kerapatan adat.
Ia juga menyoroti masih adanya oknum yang menerbitkan surat tanah tanpa melibatkan ninik mamak sebagai pemegang otoritas adat, sehingga memicu konflik pertanahan.
“Kami tidak pernah diajak dalam proses tersebut. Padahal tanah wilayat tidak bisa dilepaskan tanpa keputusan adat,” tegasnya.
Pihak kedatukan Air Tiris saat ini telah mengirimkan surat ke berbagai instansi, mulai dari pemerintah desa hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna menindaklanjuti persoalan tersebut.
Dalam struktur adat Kenegrian Air Tiris, terdapat 12 pucuk suku yang bersama Datuk Batuah sebagai pemegang arsip dan administrasi adat, memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait tanah adat.
Selain menegaskan aspek historis, Datuk Moga juga menguraikan bahwa sistem adat Kampar telah melalui tiga fase pemerintahan, yakni masa Kedatukan yang berkaitan dengan Sriwijaya, masa Kerajaan yang dipengaruhi Majapahit, hingga masa Republik saat ini.
Di tengah maraknya konflik pertanahan, ia menyoroti adanya oknum yang menerbitkan surat tanah tanpa melibatkan lembaga adat.
Hal ini dinilai sebagai salah satu pemicu utama sengketa yang terjadi di sejumlah wilayah.
Sebagai langkah penyelesaian, ia mengusulkan sejumlah upaya strategis, di antaranya menghadirkan pejabat pemerintah seperti Bupati, Gubernur, dan Pangdam sebagai saksi dalam proses pengakuan adat, guna memperkuat legitimasi.
Selain itu, langkah hukum terhadap oknum penerbit surat ilegal juga dinilai perlu dilakukan, termasuk pelaporan ke instansi terkait serta upaya pembatalan dokumen yang tidak sah.
Upaya lain yang didorong adalah melakukan inventarisasi klaim hak berdasarkan catatan adat serta kesaksian Ninik Mamak, guna menentukan pihak yang paling berhak atas tanah tersebut.
Tak hanya itu, pihak adat juga akan mengundang anak kemenakan yang mengklaim tanah wilayat untuk hadir di Balai Adat, guna memberikan pengakuan secara resmi melalui mekanisme adat yang dikenal sebagai “pulang balik ke induk”.
Datuk Moga menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur mediasi yang mengedepankan perdamaian. Menurutnya, sinergi antara hukum adat dan hukum negara menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang kompleks.
“Tujuan kita adalah mencari solusi terbaik tanpa merusak tatanan adat yang sudah diwariskan turun-temurun,” pungkasnya.
Tokoh adat berharap seluruh pihak yang bersengketa dapat menempuh jalur musyawarah dan mediasi, guna menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” tutupnya.
Selanjutnya di tengah tudingan yang mengarah pada praktik mafia tanah, pihak yang disebut dalam polemik ini, Alfa Hutagalung, akhirnya angkat bicara dan menyampaikan bantahan tegas.
“Saya memperoleh lahan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Ada transaksi jual beli yang sah. Saya tidak terlibat mafia tanah,” tegas Alfa Hutagalung.
Ia juga menyatakan bahwa sebelum melakukan pembelian, dirinya telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan legalitas transaksi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” sebutnya. (Tim/Fa)


























