SUARANEWS86.COM || PELALAWAN — Dugaan tindakan pemalsuan copi salinan dari kantor kecamatan Pangkalan Kuras terkait SKGR Nomor 297/-PK/2007 tanggal 17 September 2007, inisial PK dilaporkan ke Mapolsek Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau.
PK dilaporkan AS yang didampingi kuasa hukum dari LBH Laskar Merah Putih Riau pada Kamis siang, 16 April 2026 dengan delik pemalsuan dokumen (SKGR) sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 391 KUHP baru.
Sebelumnya dugaan tindakan pemalsuan ini ditanyakan oleh awak media kepada PK melalui pesan WA, Namun inisial PK belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada pemberian terkait dugaan pemalsuan sebelumnya, awak media menanyakan kepada petugas ukur tanah Desa Terantang Manuk inisial N terkait copi salinan dari kantor camat yang diduga dipalsukan dengan cara dibubuhi materai dan ditambahkan tarikan tanda tangan ke arah materai. Padahal pernah dikeluarkan surat hilang SKRG di Polsek Pangkalan Kuras.
“Setahu saya, copi salinan tidak ada materainya,” jawab N ke awak media.
Pemilik SKGR tersebut inisial PK telah disomasi oleh LBH Laskar Merah Putih Riau terkait dugaan pemalsuan dokumen SKGR tersebut, hingga sampai dilaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras. Pihak PK tidak menjawab somasi tersebut. (Fa)




























